Loading...
0%
Artikel

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak terkait tiga kasus pelanggaran di pasar modal. Kasus tersebut mencakup manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta penyalahgunaan rekening nasabah oleh Lianiwati.
Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memperkuat integritas pasar modal sekaligus melindungi investor dari praktik yang merugikan.
Dalam pemeriksaan transaksi saham PANR pada 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, OJK menemukan pola perdagangan yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan memengaruhi pembentukan harga saham.
Pemeriksaan mengidentifikasi keterlibatan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. Ketiganya diduga terlibat dalam pola transaksi serta komunikasi antarpihak untuk menjaga pergerakan harga saham PANR.
OJK menghitung keuntungan tidak sah dari aktivitas tersebut mencapai Rp5,07 miliar. Satrijanto diperintahkan mengembalikan keuntungan tersebut, sedangkan Melani dan Upita dilarang beraktivitas selama lima tahun di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Selain itu, OJK memerintahkan perusahaan efek menutup 18 rekening nasabah yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menegaskan manipulasi perdagangan merupakan pelanggaran serius.
Baca Juga: Harga Emas Global Tertekan, Rupiah Bisa Topang Imbal Hasil ETF Emas
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota direksi BOGA, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Ketiganya menandatangani laporan keuangan perusahaan periode 2017 hingga 2020.
"OJK menemukan penyajian informasi tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka dalam laporan keuangan BOGA, yang tidak mencerminkan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham," tulis Wahyu dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (4/10/2026).
Atas pelanggaran tersebut, masing-masing direktur dikenai denda Rp825 juta. Total sanksi yang harus dibayarkan mencapai Rp2,475 miliar.
Dalam perkara terpisah, OJK menjatuhkan sanksi kepada Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Ia terbukti melakukan penjualan saham tanpa instruksi nasabah serta memalsukan laporan portofolio.
Atas tindakan tersebut, Lianiwati dilarang beraktivitas selama 10 tahun di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
“Penegakan ketentuan dilakukan secara konsisten, objektif, dan proporsional berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan,” jelas Wahyu.
OJK menyatakan sanksi tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan disiplin pelaku pasar. Ke depan, pengawasan transaksi efek, keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek akan terus ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran serupa.
Disclaimer: Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan informasi, bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli/menjual produk investasi tertentu. Investasi tentunya berisiko, keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor.
Terbit 3 November 2026 pukul 18:37:09 WIB
Terbit 2 November 2026 pukul 18:46:29 WIB
Terbit 31 Oktober 2026 pukul 08:44:23 WIB
Terbit 30 Oktober 2026 pukul 11:31:51 WIB
Terbit 29 Oktober 2026 pukul 13:40:11 WIB
Terbit 28 Oktober 2026 pukul 11:46:15 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...