
BEI Ubah Batas Harga Saham Jadi Rp1, Transaksi Berpotensi Melonjak
Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham dinilai berpotensi membuka ruang transaksi yang lebih luas. Kebijakan ini terutama dapat berdampak pada saham-saham yang selama ini tertahan di level Rp50.
Perubahan tersebut dirancang untuk meningkatkan akses likuiditas sekaligus memperbaiki proses price discovery di pasar modal. BEI juga menyiapkan sejumlah penyesuaian pada mekanisme auto rejection dan kriteria Papan Pemantauan Khusus.
Seperti dikutip dari investortrust.id, Senin (24/8/2026), Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang perdagangan yang lebih fleksibel bagi investor.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” kata Jeffrey.
Baca Juga: Pembiayaan Fintech Lending ke UMKM Tumbuh 23,25% hingga Juni 2026
Saham Rp50 Berpeluang Kembali Diperdagangkan
Selama ini, saham yang berada di level Rp50 menghadapi keterbatasan ruang untuk bergerak lebih rendah. Dengan rencana penurunan batas minimum menjadi Rp1, saham-saham tersebut berpotensi memiliki rentang perdagangan yang lebih luas.
Presiden Direktur Surya Fajar Sekuritas Steffen Fang menilai kondisi tersebut dapat memberikan peluang bagi investor untuk kembali melakukan transaksi pada saham yang sebelumnya terkunci di harga Rp50.
“Terhadap aturan tersebut, karena saham yang terkunci di harga Rp50 sudah bisa ditransaksikan tentunya dapat mendorong transaksi perusahaan sekuritas,” ujarnya dikutip dari Kontan, Senin (24/8/2026).
Menurut Steffen, semakin terbukanya ruang perdagangan saham yang sebelumnya tertahan di batas minimum berpotensi meningkatkan aktivitas transaksi di perusahaan sekuritas.
Hal serupa disampaikan Managing Director of Research Samuel Sekuritas Indonesia Harry Su. Ia menilai penghapusan batas minimum harga saham dapat meningkatkan likuiditas sekaligus membantu proses pembentukan harga di pasar.
“Penghapusan batas minimum harga saham Rp50 berpotensi meningkatkan likuiditas dan memperbaiki price discovery,” ujarnya.
Transaksi Berpotensi Naik 2–3 Kali Lipat
BEI juga memperkirakan perubahan mekanisme perdagangan dapat memberikan dampak lebih besar terhadap frekuensi dan nilai transaksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, frekuensi dan nilai transaksi berpotensi meningkat sekitar 2–3 kali lipat apabila saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus dan masih diperdagangkan melalui mekanisme call auction dapat kembali masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.
Dengan mekanisme tersebut, saham yang sebelumnya memiliki keterbatasan perdagangan berpotensi mendapatkan akses transaksi yang lebih luas.
Baca Juga: Bitcoin Makin Sensitif pada Kebijakan AS, Kini Bergerak seperti Aset Makro
Namun, implementasi perubahan ini masih mempertimbangkan kesiapan pelaku pasar dan infrastruktur perdagangan.
Jeffrey mengatakan BEI telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus 2026. BEI juga berdiskusi dengan investor global untuk mendapatkan masukan.
“Kemarin pada 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan. Detail akan sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” ujar Jeffrey.
BEI Siapkan Perubahan Auto Rejection
Selain mengubah batas minimum harga saham, BEI juga berencana menyesuaikan ketentuan auto rejection.
Untuk auto rejection bawah (ARB), saham dengan harga Rp1–Rp10 akan menggunakan batas Rp1 berdasarkan nilai nominal, bukan persentase. Sementara itu, saham dengan harga Rp11–Rp200, Rp201–Rp5.000, serta di atas Rp5.000 akan memiliki ARB sebesar 15%.
Adapun untuk auto rejection atas (ARA), saham dengan harga Rp1–Rp10 juga menggunakan batas Rp1 berdasarkan nilai nominal.
Sementara saham dengan rentang harga Rp11–Rp200 akan memiliki ARA sebesar 35%, harga Rp201–Rp5.000 sebesar 25%, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20%.
Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya BEI menyesuaikan mekanisme perdagangan dengan perubahan batas minimum harga saham.
Dua Kriteria Papan Pemantauan Khusus Dihapus
BEI juga berencana menghapus sejumlah kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus agar selaras dengan perubahan batas harga minimum.
Dua kriteria yang akan dihapus adalah kriteria 1 dan kriteria 11.2.
Kriteria 1 berkaitan dengan saham yang memiliki harga rata-rata di bawah Rp51 serta likuiditas rendah selama tiga bulan terakhir.
Sementara kriteria 11.2 berkaitan dengan emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, tetapi harga sahamnya masih belum mencapai Rp50.
Penghapusan kedua kriteria tersebut diharapkan dapat menyesuaikan klasifikasi saham dengan mekanisme perdagangan baru.
Baca Juga: Biaya Operasional Bank Naik Semester I-2026, Ini Pemicunya
Risiko Saham Spekulatif Tetap Perlu Diwaspadai
Meski berpotensi meningkatkan likuiditas, perubahan batas minimum harga saham juga membawa risiko yang perlu diperhatikan investor.
Harry Su mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap diikuti penguatan perlindungan investor. Hal ini terutama penting bagi investor ritel yang memiliki eksposur pada perusahaan dengan kinerja buruk maupun saham-saham spekulatif yang berisiko mengalami penurunan harga secara tajam.
Steffen juga melihat kemungkinan saham yang masih dibayangi sentimen negatif mengalami tekanan harga setelah batas minimum Rp50 dihapus.
Artinya, ruang perdagangan yang lebih luas tidak selalu berarti harga saham akan bergerak positif. Investor tetap perlu memperhatikan fundamental emiten, likuiditas, serta risiko dari masing-masing saham.
Uji Coba Dimulai 22 Agustus 2026
Perubahan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai, termasuk klasifikasi baru auto rejection, dijadwalkan menjalani uji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.
Jika tahapan tersebut berjalan sesuai rencana, BEI menargetkan perubahan mulai diimplementasikan pada 7 September 2026.
Dengan batas minimum yang turun dari Rp50 menjadi Rp1, saham-saham yang selama ini tertahan di harga terendah akan memiliki ruang untuk bergerak dan diperdagangkan lebih fleksibel.
Bagi perusahaan sekuritas, perubahan tersebut berpotensi menjadi katalis bagi peningkatan aktivitas transaksi.
Sementara bagi investor, kebijakan ini membuka peluang likuiditas yang lebih besar, tetapi tetap perlu diimbangi dengan kewaspadaan terhadap risiko penurunan harga dan saham spekulatif.
Disclaimer: Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan informasi, bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli/menjual produk keuangan tertentu. Investasi memiliki risiko, keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor.
Terbit 24 Agustus 2026 pukul 11:25:47 WIB


