Loading...
0%
Artikel

Batas harga saham menjadi Rp1 resmi berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai perdagangan Senin (28/9/2026). Kebijakan ini mengubah batas minimum harga saham yang sebelumnya berada di level Rp50 per saham.
Perubahan tersebut menjadi salah satu penyesuaian penting dalam mekanisme perdagangan saham Indonesia. Selain menurunkan batas harga terendah, BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk mengikuti rentang harga baru.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuka ruang perdagangan bagi saham-saham yang selama ini tertahan di level Rp50 atau dikenal sebagai saham gocap.
BEI menyebut perubahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan likuiditas sekaligus membuat proses pembentukan harga atau price discovery lebih mencerminkan kondisi pasar.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan seluruh anggota bursa telah dipersiapkan untuk menerapkan ketentuan tersebut.
“Sesuai dengan persiapan terakhir, seluruh anggota bursa sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan batas minimum Rp 50 menjadi Rp 1,” katanya seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (28/9/2026).
Menurut Jeffrey, perubahan batas minimum tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih besar bagi perdagangan saham yang selama ini mengalami keterbatasan pergerakan harga.
“Harapan kami ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama di harga Rp 50 dan tidak ada likuiditas,” tuturnya.
Baca Juga: BEI Ubah Batas Harga Saham Jadi Rp1, Transaksi Berpotensi Melonjak
Penyesuaian batas harga saham tidak hanya mengubah angka minimum dari Rp50 menjadi Rp1. BEI juga menerapkan ketentuan baru mengenai batas pergerakan harga melalui ARA dan ARB.
Untuk saham yang berada pada rentang Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1 per saham.
Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, ketentuan ARA sebesar 35% dan ARB sebesar 15% berlaku sampai akhir 2026. Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB untuk saham di atas Rp10 akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Seperti dikutip dari Kontan, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan bursa juga telah melakukan tahap pra-live sebelum implementasi.
“Mudah-mudahan semua siap implementasi 28 September 2026. Pra-live akan dilakukan 26 September 2026 dan evaluasi akan kami lakukan terus,” ucapnya.
BEI sebelumnya juga telah melakukan rangkaian uji coba bersama anggota bursa sebagai bagian dari persiapan perubahan mekanisme tersebut.
Analis pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai perubahan batas minimum tersebut dapat meningkatkan tekanan jual pada sejumlah saham yang selama ini tertahan di level Rp50.
“Konsekuensinya, tekanan jual memang berpotensi meningkat pada saham-saham yang selama ini ‘terkunci’ di Rp50, terutama emiten dengan fundamental lemah, likuiditas rendah, sentimen negatif, atau banyak investor yang sudah lama menunggu kesempatan keluar,” kata Hendra kepada media, dikutip dari investortrust.id, Senin (28/9/2026).
Menurut Hendra, ketika batas harga Rp50 dihapus, investor yang selama ini tidak dapat menjual sahamnya di bawah level tersebut memperoleh ruang untuk memasang harga jual yang lebih rendah.
Namun, besarnya penurunan harga tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan perubahan aturan. Pergerakan harga tetap akan dipengaruhi oleh perbandingan antara jumlah saham yang ditawarkan dan minat beli di pasar.
Salah satu saham yang kemungkinan mendapat perhatian adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), yang telah lama berada di level Rp50.
“GOTO menjadi salah satu saham yang kemungkinan mendapat perhatian pasar karena telah lama berada di level Rp50, tetapi tidak tepat jika langsung menyimpulkan GOTO pasti menjadi saham yang paling tertekan. Saham-saham lain yang berada di level Rp50 juga menghadapi mekanisme yang sama,” terang Hendra.
Artinya, perubahan batas harga berlaku terhadap seluruh saham yang memenuhi ketentuan perdagangan, bukan hanya emiten tertentu.
Baca Juga: J.P. Morgan Soroti Dampak Positif Penghapusan Batas Harga Saham Rp50
Bagi investor yang telah lama memegang saham di level Rp50, perubahan mekanisme ini dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali kondisi perusahaan.
Hendra mengingatkan agar harga beli sebelumnya tidak menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan keputusan investasi.
“Yang perlu dievaluasi adalah kondisi perusahaan saat ini: apakah bisnisnya masih berkembang, bagaimana laba dan arus kasnya, seberapa sehat utangnya, bagaimana prospek industrinya, serta apakah terdapat katalis yang realistis untuk memperbaiki kinerja,” jelasnya.
Menurutnya, apabila kondisi fundamental perusahaan terus memburuk dan tidak terdapat katalis yang jelas, terbukanya ruang likuiditas dapat memberikan kesempatan bagi investor untuk mengurangi posisi secara bertahap ketika terdapat peluang jual.
Sebaliknya, penurunan harga pada awal penerapan aturan tidak otomatis menjadi alasan untuk menjual saham apabila fundamental dan prospek bisnis perusahaan masih kuat.
“Investor juga perlu menghindari jebakan psikologis bahwa harga Rp1, Rp5 atau Rp10 berarti saham tersebut ‘murah’, murah secara nominal belum tentu murah secara valuasi,” kata Hendra.
Hal serupa disampaikan Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy. Menurutnya, saham yang lama tertahan di Rp50 memang berpotensi menghadapi tekanan jual karena investor yang sebelumnya kesulitan keluar kini memiliki ruang transaksi yang lebih luas.
“Namun harga tidak otomatis akan jatuh sampai Rp1. Pasar akan mencari harga keseimbangan baru berdasarkan supply-demand dan fundamental masing-masing emiten,” kata dia.
Budi juga mengingatkan investor agar tidak menjadikan harga beli lama sebagai patokan utama. Terbukanya likuiditas dapat dimanfaatkan untuk mengurangi posisi secara bertahap apabila kondisi fundamental dan prospek emiten dinilai tidak lagi sesuai dengan pertimbangan investor.
“Sebaliknya, jika fundamental perusahaan memang membaik dan investor masih memiliki horizon jangka panjang, tidak harus otomatis menjual hanya karena batas Rp 50 dihapus,” tuturnya.
Perubahan batas harga saham menjadi Rp1 juga membawa tantangan psikologis bagi investor. Saham yang sebelumnya berada di Rp50 kini memiliki ruang untuk turun menjadi Rp20, Rp10, Rp5, bahkan Rp1.
Kondisi tersebut berpotensi membuat sebagian investor menganggap harga yang semakin rendah berarti saham semakin murah. Padahal, harga nominal tidak sama dengan valuasi sebuah perusahaan.
Karena itu, strategi averaging down hanya karena melihat harga saham yang rendah tetap memiliki risiko.
Budi menilai investor sebaiknya tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan nominal harga. Kondisi fundamental, prospek bisnis, kinerja keuangan, arus kas, utang, serta valuasi tetap menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Untuk GOTO, misalnya, perubahan batas harga membuat perhatian pasar berpotensi bergeser dari sekadar posisi saham di level gocap menuju kondisi bisnis perusahaan.
“Untuk saham seperti GOTO, setelah batas Rp50 dibuka, perhatian pasar akhirnya bisa kembali ke fundamental profitabilitas, arus kas, pertumbuhan bisnis, dan valuasi bukan lagi sekadar karena harganya terkunci di batas bawah,” jelas Budi.
Baca Juga: Akun Kripto Tembus 22,93 Juta, Persaingan Exchange Makin Ketat
Dari sisi pasar secara keseluruhan, penghapusan batas harga minimum Rp50 dipandang sebagai perubahan yang dapat memperluas ruang pembentukan harga.
Hendra menilai saham yang selama ini berhenti di Rp50 belum sepenuhnya dapat menunjukkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran karena terdapat batas nominal yang tidak dapat ditembus ke bawah.
“Dengan adanya ruang hingga Rp1, pasar dapat melakukan price discovery secara lebih natural,” ujarnya.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi juga berharap perubahan tersebut dapat membuka likuiditas baru pada saham yang selama ini sulit diperdagangkan.
“Kalau Rp50 itu istilahnya nyangkut dan sepi, mungkin karena konsensus pasar harganya sudah tidak bisa di Rp50, tetapi begitu dibuka maka saham bisa sampai ke angka terendah di Rp1,” ucap Hasan.
Hasan meminta investor mencermati perkembangan perdagangan pada tahap awal penerapan aturan tersebut.
Meskipun berpotensi meningkatkan volatilitas pada saham tertentu, Hendra menilai dampaknya terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara keseluruhan lebih terbatas.
Pasalnya, pergerakan IHSG tidak hanya ditentukan oleh saham-saham berharga rendah. Indeks juga dipengaruhi oleh saham berkapitalisasi besar, aliran dana asing, nilai tukar rupiah, suku bunga, serta sentimen ekonomi global.
“Memang konsekuensinya volatilitas pada saham tertentu bisa meningkat, tetapi dampaknya terhadap IHSG secara keseluruhan diperkirakan lebih terbatas karena indeks dipengaruh sentimen makro lainnya,” tuturnya.
Dengan demikian, perubahan batas harga saham Rp50 menjadi Rp1 lebih berpotensi memberikan dampak langsung kepada saham-saham yang sebelumnya tertahan di level gocap dibandingkan mengubah arah IHSG secara keseluruhan.
Baca Juga: UU Reforma Agraria Disahkan, Land Bank Emiten Properti Jadi Sorotan
Perubahan aturan ini tidak hanya menjadi perhatian bagi investor. Emiten juga menghadapi tuntutan untuk memperkuat fundamental, tata kelola, keterbukaan informasi, serta komunikasi dengan investor.
Dengan tidak adanya lagi batas nominal Rp50 sebagai lantai harga, kinerja perusahaan akan semakin berperan dalam membentuk persepsi pasar terhadap nilai saham.
Hendra menilai perubahan ini dapat menjadi bagian dari proses pendewasaan pasar modal. Emiten perlu memastikan informasi mengenai kondisi perusahaan tersedia secara transparan, sementara investor perlu semakin disiplin dalam membedakan harga saham yang murah secara nominal dengan saham yang murah berdasarkan valuasi.
Pada akhirnya, penerapan batas harga saham menjadi Rp1 membuka ruang baru dalam mekanisme perdagangan BEI.
Kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan likuiditas dan memberikan kesempatan bagi terbentuknya harga yang lebih fleksibel, tetapi juga dapat meningkatkan volatilitas pada saham tertentu.
Bagi investor, perubahan ini membuat evaluasi terhadap fundamental perusahaan menjadi semakin penting. Harga Rp1, Rp5, Rp10, maupun Rp20 tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa sebuah saham murah secara valuasi.
“Jika dijalankan dengan baik, aturan harga minimum Rp1 dapat membuat pasar lebih likuid dan transparan, sekaligus memaksa investor semakin disiplin membedakan antara saham yang benar-benar murah secara valuasi dengan saham yang sekadar murah secara nominal,” pungkas Hendra.
Disclaimer: Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan informasi, bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli/menjual produk keuangan tertentu. Investasi memiliki risiko, keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor.
Terbit 26 September 2026 pukul 10:59:06 WIB
Terbit 25 September 2026 pukul 10:41:18 WIB
Terbit 24 September 2026 pukul 10:31:50 WIB
Terbit 23 September 2026 pukul 11:24:12 WIB
Terbit 21 September 2026 pukul 13:27:48 WIB
Terbit 19 September 2026 pukul 11:42:59 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...