Loading...
0%
Artikel

Jumlah pengguna aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akun kripto mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026. Pada periode yang sama, nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang Januari hingga Juli 2026 mencapai sekitar Rp171,12 triliun.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin besarnya aktivitas masyarakat di sektor aset digital. Namun, meningkatnya jumlah pengguna dan transaksi juga membuat persaingan antar-platform perdagangan aset kripto atau exchange semakin ketat.
Persaingan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan platform menarik pengguna baru. Aspek keamanan, literasi masyarakat, perlindungan konsumen, serta kepastian regulasi juga menjadi bagian penting dalam perkembangan industri aset kripto di Indonesia.
Besarnya jumlah akun dan nilai transaksi menjadi gambaran bahwa aset kripto telah berkembang menjadi bagian dari ekosistem keuangan digital nasional.
Perkembangan ini turut menjadi pembahasan dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026.
Forum tersebut mempertemukan regulator dan pelaku industri untuk membahas berbagai perkembangan serta tantangan di sektor keuangan digital.
Baca Juga: UU Reforma Agraria Disahkan, Land Bank Emiten Properti Jadi Sorotan
CEO INDODAX sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) William Sutanto mengatakan, karakter aset kripto yang dapat diakses lintas negara membuat persaingan industri menjadi semakin kompleks.
“Industri kripto memiliki potensi ekonomi yang besar dan saat ini masih terus berkembang. Kripto memiliki karakter yang borderless, sehingga masyarakat bisa mengakses berbagai platform (exchange) dari mana saja,” ujar William, dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (26/9/2026).
Karakter borderless tersebut membuat persaingan tidak hanya terjadi di antara platform domestik. Masyarakat juga dapat menemukan berbagai layanan perdagangan aset digital dari luar negeri.
Kondisi tersebut membuat keberadaan platform yang memiliki izin di Indonesia menjadi semakin penting untuk dipahami masyarakat. Konsumen perlu mengetahui perbedaan antara penyelenggara yang telah memenuhi ketentuan regulator dan platform yang beroperasi tanpa izin.
Pertumbuhan akun kripto di Indonesia juga diikuti dengan kebutuhan meningkatkan literasi masyarakat. Menurut William, edukasi menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko masyarakat menggunakan platform atau Penyelenggara Aktivitas Keuangan Digital (PAKD) ilegal.
Literasi tidak hanya berkaitan dengan cara membeli atau menjual aset kripto. Masyarakat juga perlu memahami legalitas platform, risiko transaksi, keamanan akun, serta mekanisme perlindungan konsumen yang tersedia.
Di sisi lain, persaingan antar-exchange perlu berlangsung dalam kondisi yang sehat. Koordinasi antara regulator, asosiasi, bursa, dan pelaku industri menjadi penting agar perkembangan bisnis tetap berjalan beriringan dengan kepentingan konsumen.
Dengan jumlah konsumen yang telah mencapai puluhan juta akun, kualitas ekosistem menjadi salah satu faktor yang semakin penting. Pertumbuhan jumlah pengguna saja tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan tata kelola dan keamanan yang memadai.
Baca Juga: BI Rate 5,75% 2026, RDPT Masih Menarik Dicermati Investor
Perkembangan aset digital di Indonesia juga mulai bergerak melampaui aktivitas jual beli mata uang atau aset kripto. OJK membuka ruang bagi pengembangan berbagai inovasi melalui mekanisme regulatory sandbox.
Sejumlah model bisnis telah masuk dalam proses tersebut, antara lain tokenisasi emas, Surat Berharga Negara (SBN), properti, stablecoin, kustodian aset keuangan digital, hingga crypto asset fund.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa teknologi blockchain mulai dimanfaatkan untuk merepresentasikan aset nyata atau Real World Assets (RWA) dalam bentuk token.
Tokenisasi memungkinkan aset dunia nyata direpresentasikan secara digital melalui teknologi blockchain. Pemanfaatannya berpotensi mendukung efisiensi, transparansi, dan likuiditas, sekaligus membuka peluang akses yang lebih luas terhadap berbagai produk keuangan.
Namun, inovasi tersebut tetap membutuhkan kerangka pengawasan yang memadai agar perkembangan teknologi tidak mengesampingkan aspek keamanan dan perlindungan konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar tidak berhenti pada tahap eksperimen, tetapi dapat memberikan manfaat terhadap sektor ekonomi riil.
Dalam pengembangan ekosistem aset keuangan digital, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat, mulai dari tata kelola hingga kualitas sumber daya manusia.
Empat aspek yang menjadi perhatian meliputi:
Tata kelola dan regulasi.
Keamanan siber serta perlindungan konsumen.
Pengembangan talenta digital.
Sinergi dan kolaborasi antarlembaga.
Keempat aspek tersebut menjadi semakin relevan seiring meningkatnya jumlah pengguna dan nilai transaksi aset digital di Indonesia.
Baca Juga: Simpanan Valas 2026 Melonjak, Nasabah Makin Banyak Pegang Dolar?
Dengan akun kripto mencapai 22,93 juta hingga Juli 2026 dan nilai transaksi menembus Rp171,12 triliun dalam tujuh bulan pertama tahun ini, industri aset digital memiliki skala ekonomi yang semakin besar.
Namun, pertumbuhan tersebut juga membawa tantangan baru bagi regulator dan pelaku industri. Persaingan antar-exchange perlu berjalan bersama dengan peningkatan standar keamanan, literasi masyarakat, serta perlindungan konsumen.
Pada saat yang sama, pemanfaatan blockchain untuk tokenisasi aset menunjukkan bahwa perkembangan industri tidak lagi terbatas pada aktivitas perdagangan kripto.
Ke depan, penguatan regulasi, keamanan siber, kualitas talenta, literasi masyarakat, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan akan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem aset digital yang berkembang secara berkelanjutan.
Disclaimer: Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan informasi, bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli/menjual produk keuangan tertentu. Investasi memiliki risiko, keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor.
Terbit 25 September 2026 pukul 10:41:18 WIB
Terbit 24 September 2026 pukul 10:31:50 WIB
Terbit 23 September 2026 pukul 11:24:12 WIB
Terbit 21 September 2026 pukul 13:27:48 WIB
Terbit 19 September 2026 pukul 11:42:59 WIB
Terbit 18 September 2026 pukul 11:39:45 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...