Loading...
0%
Artikel

Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menurunkan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 dinilai berpotensi membawa perubahan penting terhadap mekanisme perdagangan di pasar modal Indonesia.
Wacana penghapusan batas harga minimum saham Rp50 tersebut mendapat respons positif dari J.P. Morgan Indonesia. Kebijakan ini dinilai dapat membuka ruang bagi pembentukan harga yang lebih fleksibel sekaligus mendorong transparansi dan likuiditas perdagangan saham.
Seperti dikutip dari investortrust.id, Jumat (4/9/2026), Head of Indonesia Equity Research J.P. Morgan Indonesia Benny Kurniawan mengatakan, pelepasan floor price Rp50 dapat membuat aktivitas perdagangan saham berjalan lebih optimal.
“Kalau menurut saya kalau misalnya eksekusi itu (penghapusan) dilakukan, floor price Rp50 itu dilepas, harusnya meningkatkan transparansi dan likuiditas di pasar,” kata Benny dalam Media Briefing Bersama J.P. Morgan.
Menurut Benny, selama ini sebagian investor masih memiliki persepsi bahwa harga Rp50 merupakan batas bawah yang dapat membatasi risiko penurunan atau downside suatu saham. Persepsi tersebut membuat level Rp50 seolah-olah menjadi batas perlindungan tertentu bagi investor.
Padahal, mekanisme perdagangan di pasar modal tetap menyediakan pasar negosiasi sebagai salah satu sarana transaksi. Dengan demikian, keberadaan batas harga minimum Rp50 tidak serta-merta menghilangkan risiko penurunan nilai investasi.
“Karena banyak investor itu sekarang merasa, oh mungkin dengan adanya Rp50 itu downside-nya. Tapi kan sebenarnya nyatanya tidak seperti itu, ada mekanisme pasar negosiasi yang resmi. Jadinya kalau misalnya Rp50 ini dilepas, menurut saya sentimennya harusnya lebih positif,” jelasnya.
Baca Juga: Reksadana Pasar Uang Masih Unggul, Pendapatan Tetap Menguat
Meski melihat potensi positif dari perubahan tersebut, Benny mengakui bahwa penghapusan batas harga minimum juga dapat membuka ruang penurunan yang lebih besar bagi saham yang saat ini berada di level Rp50.
Namun, menurutnya, risiko tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas investasi di pasar modal. Investor tetap perlu memahami bahwa setiap instrumen saham memiliki peluang keuntungan sekaligus potensi kerugian.
“Kalau menurut saya investor yang memang investasi di sana, ya pasar modal selalu ada risiko dan ada potensi keuntungan. Ini salah satu dari risikonya, sudah investasi di saham Rp50,” ucap Benny.
Dengan batas harga yang lebih rendah, harga saham dinilai dapat bergerak lebih bebas mengikuti kondisi permintaan dan penawaran.
Perubahan tersebut pada akhirnya dapat membuat proses pembentukan harga menjadi lebih mencerminkan dinamika pasar.
Bagi investor, kondisi ini juga berarti pentingnya memahami karakteristik saham yang dimiliki. Harga nominal yang rendah tidak secara otomatis menunjukkan bahwa sebuah saham memiliki risiko yang kecil ataupun prospek yang lebih menarik.
Selain potensi peningkatan likuiditas, penghapusan batas harga minimum saham Rp50 juga dipandang dapat memperoleh respons positif dari investor asing.
Benny menilai kebijakan tersebut memiliki kesamaan dengan karakteristik sejumlah pasar modal di luar negeri yang tidak menerapkan floor price seperti yang selama ini berlaku di Indonesia.
“Foreign menurut saya harusnya menangkap ini lebih positif. Karena kalau kita lihat pasar modal di luar, nggak ada floor price. Penny stock gitu di US, ada kan penny stock gitu,” terang Benny.
Di Amerika Serikat, istilah penny stock umumnya digunakan untuk saham dengan harga yang relatif rendah, termasuk saham yang diperdagangkan di bawah US$5 per lembar.
Sementara di Indonesia, istilah tersebut kerap dikaitkan dengan saham berharga rendah atau saham lapis tiga, termasuk saham yang berada di level Rp50 atau dikenal sebagai saham gocap.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tidak semua pasar saham menggunakan batas harga minimum yang sama. Dengan membuka ruang perdagangan hingga Rp1, mekanisme harga saham di Indonesia berpotensi menjadi lebih fleksibel.
Baca Juga: OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi, 23 Emiten Kena Tindakan Tegas
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kekhawatiran investor ketika saham telah mencapai batas Rp50. Pada kondisi tersebut, investor dapat merasa ragu untuk membeli karena adanya kekhawatiran mengenai kemampuan menjual kembali saham apabila terjadi tekanan harga.
Menurut Benny, penghapusan floor price dapat membuat kekhawatiran tersebut berkurang karena harga saham memiliki ruang untuk bergerak mengikuti mekanisme pasar.
“Jadinya kalau Rp 50 ini turun, harusnya mekanisme pasar lebih berjalan. Dan investor yang mau beli, mereka nggak takut nggak bisa jual. Sekarang kan ada investor yang beli, mereka takut justru nggak bisa jual capitalnya di sana gitu,” ucap Benny.
Dengan demikian, perubahan batas harga minimum tidak hanya berkaitan dengan penurunan angka dari Rp50 menjadi Rp1. Kebijakan tersebut juga menyangkut bagaimana mekanisme pembentukan harga dan transaksi saham dapat berlangsung secara lebih fleksibel.
Di sisi lain, investor tetap perlu memperhatikan risiko sebelum mengambil keputusan investasi. Perubahan aturan perdagangan tidak mengubah prinsip dasar bahwa investasi saham memiliki potensi keuntungan dan risiko kerugian.
Baca Juga: Pidato Hawkish Kevin Warsh Guncang Pasar, Picu Yield Treasury Naik
Jika diterapkan, penghapusan batas harga minimum saham Rp50 dapat menjadi salah satu perubahan penting dalam perkembangan pasar modal Indonesia.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperkuat transparansi, meningkatkan likuiditas, serta membuat mekanisme perdagangan semakin responsif terhadap kondisi pasar.
Bagi investor domestik maupun asing, perubahan ini sekaligus menjadi momentum untuk melihat kembali strategi investasi dan memahami bahwa harga saham yang rendah bukan berarti bebas dari risiko.
Fundamental perusahaan, prospek bisnis, likuiditas, dan kondisi pasar tetap menjadi pertimbangan penting sebelum melakukan transaksi.
Disclaimer: Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan informasi, bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli/menjual produk keuangan tertentu. Investasi memiliki risiko, keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor.
Terbit 2 September 2026 pukul 17:56:54 WIB
Terbit 1 September 2026 pukul 18:03:58 WIB
Terbit 31 Agustus 2026 pukul 13:21:39 WIB
Terbit 29 Agustus 2026 pukul 12:01:00 WIB
Terbit 28 Agustus 2026 pukul 14:10:10 WIB
Terbit 27 Agustus 2026 pukul 14:49:04 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...