Loading...
0%
Artikel

Rencana kepemilikan saham Danantara di BEI menjadi salah satu perhatian dalam proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Danantara sebelumnya menyebut tengah membahas kemungkinan mengambil porsi sekitar 5% hingga 10% saham BEI setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai pemegang saham bursa.
Namun, rencana tersebut belum masuk ke tahap pengajuan resmi kepada BEI. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan pihaknya belum menerima pengajuan terkait porsi saham yang akan dimiliki Danantara.
"Belum, belum," kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, saat dikonfirmasi tentang porsi saham yang hendak digenggam Danantara, di Gedung BEl, Jakarta, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan besaran kepemilikan saham Danantara masih dalam pembahasan. Ia menyebut kisarannya berada di angka 5% hingga 10%.
"Ya kan POJK-nya udah keluar, dan kami di Danantara, porsinya, mungkin ada beberapa ... kita lagi bicarakan tapi mungkin antara 5 sampai 10 persen," kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, angka 5% hingga 10% tersebut masih merupakan porsi yang sedang dibahas, bukan kepemilikan saham yang telah ditetapkan atau direalisasikan.
Baca Juga: Investasi Gen Z Berubah, Emas Pecahan Kecil Makin Diminati
Di tengah pembahasan mengenai kepemilikan Danantara, BEI menyiapkan langkah lanjutan untuk menjalankan ketentuan demutualisasi. Salah satunya melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Jeffrey menjelaskan, salah satu agenda yang akan dibahas dalam RUPSLB berkaitan dengan penyesuaian Anggaran Dasar BEI agar selaras dengan ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2026.
"Karena sudah ada mandat dari POJK 13, tentu kami harus menjalankan mandat dari POJK tersebut. Jadi salah satu agenda dalam RUPSLB nanti mungkin adalah penyesuaian anggaran dasar Bursa Efek Indonesia terhadap POJK tersebut," jelas Jeffrey.
RUPSLB tersebut menjadi bagian dari tahapan yang perlu dilakukan BEI setelah regulasi mengenai pemegang saham bursa resmi diterbitkan.
OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek pada September 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi bursa.
Demutualisasi membawa perubahan pada struktur kepemilikan Bursa Efek. Sebelumnya, kepemilikan saham bursa berkaitan dengan Anggota Bursa.
Melalui aturan baru, saham BEI dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan.
Meski demikian, POJK 13/2026 menetapkan batas kepemilikan saham bagi setiap pemegang saham. Secara umum, satu pemegang saham dapat memiliki maksimal 5% dari seluruh saham yang diterbitkan Bursa Efek.
Aturan tersebut juga memberikan ruang bagi kepemilikan di atas 5% dengan persetujuan OJK. Mekanisme ini dimaksudkan untuk menjaga independensi bursa sekaligus mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, atau penguasaan oleh satu pihak.
OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang diperbolehkan memiliki mayoritas saham BEI, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasi.
Baca Juga: RUPSLB BEI Ditunda, POJK Demutualisasi Masih Tahap Finalisasi
Rosan sebelumnya juga menjelaskan bahwa angka kepemilikan 30% hingga 40% yang sempat beredar tidak berarti seluruhnya akan menjadi porsi Danantara.
Menurutnya, angka tersebut dapat mencerminkan kemungkinan kepemilikan secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk kementerian.
"Mungkin ada pihak lain, mungkin ada kementerian lain mungkin yang ikut, Menteri Keuangan atau yang lain-lain. Jadi kita bersama-sama konsorsium bisa sampai 30 sampai 40 persen, tapi mungkin porsi Danantara sekitar 5 sampai 10 persen," ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kemungkinan struktur kepemilikan yang melibatkan lebih dari satu pihak. Sementara itu, porsi Danantara sendiri masih berada dalam tahap pembahasan.
Sebelumnya, Danantara melalui Danantara Investment Management (DIM) telah menyampaikan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI dalam skema demutualisasi.
Namun, berdasarkan keterangan BEI pada 1 Oktober 2026, pengajuan resmi mengenai porsi kepemilikan tersebut belum diterima.
Demutualisasi menjadi salah satu perubahan struktural dalam perkembangan pasar modal Indonesia. Melalui skema ini, kepemilikan saham bursa dipisahkan dari keanggotaan perdagangan efek sehingga pihak yang bukan Anggota Bursa juga dapat menjadi pemegang saham.
OJK menyebut aturan tersebut tetap dirancang untuk menjaga independensi bursa, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan OJK.
Bagi pihak yang ingin memiliki saham BEI lebih dari 5%, persetujuan OJK menjadi tahapan penting. Kepemilikan di atas batas umum tersebut harus terlebih dahulu diajukan dan ditelaah regulator.
Dengan aturan tersebut, rencana kepemilikan saham Danantara di BEI masih harus melalui sejumlah tahapan sebelum dapat direalisasikan. Untuk saat ini, kisaran 5% hingga 10% masih merupakan angka yang tengah dibahas oleh Danantara, sedangkan BEI belum menerima pengajuan resmi mengenai porsi tersebut.
Tahapan berikutnya akan mencakup proses internal BEI, termasuk RUPSLB dan penyesuaian Anggaran Dasar terhadap POJK 13/2026. Dengan demikian, proses demutualisasi BEI secara bertahap mulai memasuki fase implementasi setelah landasan regulasinya diterbitkan.
Disclaimer: Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan informasi, bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli/menjual produk emas tertentu. Investasi dan membeli emas tentunya berisiko, keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor.
Terbit 1 Oktober 2026 pukul 14:29:42 WIB
Terbit 30 September 2026 pukul 18:01:56 WIB
Terbit 29 September 2026 pukul 18:38:24 WIB
Terbit 28 September 2026 pukul 09:42:31 WIB
Terbit 26 September 2026 pukul 10:59:06 WIB
Terbit 25 September 2026 pukul 10:41:18 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...