Loading...
0%
Artikel

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sebelumnya dijadwalkan pada 15 September 2026 resmi ditunda. Keputusan tersebut diambil karena BEI masih menunggu terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi payung hukum pelaksanaan demutualisasi BEI.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, penundaan dilakukan agar pelaksanaan agenda demutualisasi memiliki dasar regulasi yang jelas.
“Jadwal penyelenggaraan RUPSLB PT BEI ditunda sementara waktu karena masih menunggu rampungnya POJK sebagai payung hukum pelaksanaan demutualisasi BEI,” jelasnya sperti dikutip dari Kontan, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Irvan, BEI bersama OJK masih melakukan koordinasi untuk memastikan proses demutualisasi dapat berjalan secara matang dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini dinilai penting karena perubahan struktur tersebut akan berdampak terhadap tata kelola BEI dalam jangka panjang.
Setelah POJK diterbitkan, BEI akan menentukan dan menyampaikan jadwal baru RUPSLB kepada publik. Pelaksanaan rapat nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam regulasi demutualisasi tersebut.
Baca Juga: J.P. Morgan Soroti Dampak Positif Penghapusan Batas Harga Saham Rp50
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi sebelumnya mengatakan aturan mengenai demutualisasi BEI masih berada dalam tahap finalisasi dan harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Sekarang POJK masih dalam finalisasi, kebetulan sedang proses diharmonisasi di Kementerian Hukum dengan Kementerian Hukum. Paling lambat di akhir September 2025,” ujar Hasan.
POJK tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek penting dalam proses demutualisasi, mulai dari mekanisme pelaksanaan, pemegang saham, struktur kepemilikan BEI setelah demutualisasi, hingga pemisahan hak pemegang saham dengan hak anggota bursa.
Pemisahan tersebut menjadi salah satu perubahan utama dalam struktur BEI. Setelah demutualisasi, kepemilikan saham tidak secara otomatis memberikan seseorang atau institusi status sebagai anggota bursa.
“Pemegang saham tidak otomatis sebagai anggota Bursa. Jadi pemegang saham itu tidak boleh mengakses sistem perdagangan kalau bukan anggota Bursa,” ucapnya.
Sebaliknya, anggota bursa tetap dapat mengakses fasilitas perdagangan meskipun tidak lagi memiliki saham BEI. Dengan demikian, hak yang berasal dari kepemilikan saham akan dipisahkan dari hak yang melekat pada status keanggotaan bursa.
Hasan menilai pemegang saham BEI pada tahap awal setelah demutualisasi idealnya dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan bursa.
“Kami harapkan yang nanti akan menjadi pemegang saham Bursa di tahapan awal ini betul-betul yang dipandang akan memberikan nilai tambah dan mendukung pengembangan serta modernisasi Bursa Efek ke depan,” tuturnya.
Penentuan pemegang saham baru nantinya akan mengacu pada POJK demutualisasi, anggaran dasar BEI, serta mekanisme pengambilan keputusan melalui RUPS.
Baca Juga: Reksadana Pasar Uang Masih Unggul, Pendapatan Tetap Menguat
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik juga mengungkapkan bahwa belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan RUPSLB pengganti.
“Diundur sampai dengan POJK (demutualisasi) terbit, kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit,” kata Jeffrey ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, (1/9/2026).
Sebelumnya, BEI telah mengumumkan rencana RUPSLB pada 14 Agustus 2026 dengan jadwal pelaksanaan 15 September 2026. Namun, melalui pengumuman resmi, Direksi BEI kemudian menyampaikan ralat dan menyatakan rapat tersebut ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Informasi mengenai jadwal baru akan disampaikan kepada pemegang saham melalui surat tercatat dan situs web Perseroan dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana demutualisasi BEI juga mendapat perhatian dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Lembaga tersebut disebut akan ikut berinvestasi dalam bursa efek Indonesia.
Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan BEI dan OJK. Keterlibatan Danantara nantinya akan dilakukan melalui Danantara Investment Management (DIM).
“Ini lagi berkomunikasi, memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi,” ujarnya saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/8/2026).
Baca Juga: OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi, 23 Emiten Kena Tindakan Tegas
Sebelumnya, demutualisasi BEI ditargetkan rampung pada September 2026. Proses tersebut merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam aturan tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara.
Dengan ditundanya RUPSLB, tahapan demutualisasi kini menunggu kepastian regulasi dari OJK. Terbitnya POJK akan menjadi momentum penting untuk menentukan mekanisme perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola BEI ke depan.
Disclaimer: Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan informasi, bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli/menjual produk keuangan tertentu. Investasi memiliki risiko, keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor.
Terbit 4 September 2026 pukul 17:34:01 WIB
Terbit 2 September 2026 pukul 17:56:54 WIB
Terbit 1 September 2026 pukul 18:03:58 WIB
Terbit 31 Agustus 2026 pukul 13:21:39 WIB
Terbit 29 Agustus 2026 pukul 12:01:00 WIB
Terbit 28 Agustus 2026 pukul 14:10:10 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...