Loading...
0%
Artikel

Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus menunjukkan pertumbuhan pesat seiring semakin luasnya adopsi pembayaran digital di Indonesia.
Bank Indonesia (BI) mencatat volume transaksi QRIS sepanjang semester I 2026 telah mencapai 12,55 miliar transaksi, atau sekitar dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut juga tercermin dari nilai transaksi yang semakin besar. Pada semester I 2026, nilai transaksi QRIS tercatat mencapai sekitar Rp600,7 triliun. Jumlah pengguna QRIS kini telah menembus lebih dari 66 juta pengguna, dengan jumlah merchant yang hampir mencapai 45 juta.
Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (18/9/2026), Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan peningkatan penggunaan sistem pembayaran digital menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem pembayaran digital.
Namun, perkembangan tersebut juga perlu dibarengi dengan penguatan tata kelola dan pelindungan konsumen.
“Kepercayaan masyarakat menjadi fondasi utama bagi kemajuan ekonomi digital. Seiring perkembangan sistem pembayaran yang semakin cepat, terhubung, dan lintas batas, penguatan tata kelola dan pelindungan konsumen menjadi semakin penting,” ujar Filianingsih dalam siaran pers, pada Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Demutualisasi BEI Masih Berproses, OJK dan Danantara Buka Suara
Meningkatnya transaksi QRIS 2026 menjadi salah satu gambaran semakin masifnya transformasi pembayaran digital di Indonesia. Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran secara lebih praktis melalui berbagai kanal dan layanan yang terintegrasi dalam ekosistem QRIS.
Namun, pertumbuhan transaksi digital juga membawa tantangan baru. Semakin banyak masyarakat yang menggunakan layanan keuangan digital, semakin beragam pula risiko kejahatan yang perlu diantisipasi.
Menurut Filianingsih, masyarakat perlu memiliki kapasitas yang memadai untuk memahami sekaligus mengelola berbagai risiko yang muncul dalam penggunaan layanan keuangan digital.
Risiko tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian secara langsung bagi konsumen. Jika tidak ditangani dengan baik, kejahatan digital juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital, perkembangan inklusi keuangan, hingga stabilitas sistem keuangan secara lebih luas.
“Teknologi dapat memungkinkan tumbuhnya kepercayaan, tetapi teknologi semata tidak dapat menciptakannya. Tata kelolalah yang menciptakannya,” tegas Filianingsih.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkembangan teknologi pembayaran tidak cukup hanya mengandalkan inovasi.
Sistem yang semakin cepat dan terkoneksi juga membutuhkan tata kelola yang mampu memastikan transaksi berlangsung secara aman serta memberikan perlindungan kepada masyarakat ketika terjadi persoalan.
Di tengah pertumbuhan penggunaan layanan keuangan digital, Indonesia masih menghadapi kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026, indeks literasi keuangan tercatat sebesar 69,57%. Sementara itu, indeks inklusi keuangan telah mencapai 93,61%.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap layanan keuangan telah berkembang lebih cepat dibandingkan tingkat pemahaman mereka terhadap produk dan layanan keuangan.
Kondisi ini menjadi perhatian karena semakin luas akses terhadap layanan keuangan digital harus diikuti kemampuan masyarakat untuk memahami cara penggunaan, manfaat, sekaligus risiko dari layanan tersebut.
Dalam konteks pembayaran digital, konsumen tidak hanya perlu mengetahui cara melakukan transaksi. Mereka juga perlu memahami langkah pengamanan akun, mengenali potensi penipuan, serta mengetahui mekanisme pengaduan apabila terjadi masalah.
Karena itu, peningkatan literasi keuangan digital menjadi salah satu bagian penting dalam membangun ekosistem pembayaran yang berkelanjutan.
Baca Juga: BEI Kembali Berlakukan Short Selling, Analis Wanti-wanti Risiko Sentimen Negatif
Untuk menghadapi perkembangan tersebut, BI terus memperkuat aspek pelindungan konsumen sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.
Penguatan dilakukan melalui sejumlah inisiatif yang mencakup Infrastruktur, Industri, Inovasi, Internasional, serta Rupiah Digital atau yang dikenal sebagai 4I-RD.
Dalam pengembangan sistem pembayaran, BI menempatkan pelindungan konsumen, integritas transaksi, literasi digital, serta manajemen risiko sebagai aspek yang perlu diperhatikan secara bersamaan.
Dengan pendekatan tersebut, perkembangan sistem pembayaran diharapkan tidak hanya menghasilkan transaksi yang lebih cepat dan praktis, tetapi juga menciptakan ekosistem yang memiliki mekanisme perlindungan ketika konsumen menghadapi risiko.
Penguatan pelindungan konsumen tersebut turut didukung oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.
Selain regulasi, BI juga mendorong kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kehadiran pusat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan kejahatan digital, mulai dari proses deteksi dan pelaporan hingga upaya pemulihan dana korban.
Salah satu tantangan yang semakin penting dalam perkembangan ekonomi digital adalah karakter kejahatan keuangan yang tidak lagi terbatas pada satu wilayah.
Pelaku dapat memanfaatkan teknologi untuk melakukan berbagai modus kejahatan dengan melibatkan infrastruktur, rekening, platform, maupun pihak-pihak yang berada di negara berbeda.
Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi yang melibatkan regulator, lembaga keuangan, penegak hukum, penyedia teknologi, hingga otoritas dari negara lain.
Baca Juga: Bursa Asia Berguguran, Harga Minyak Tembus US$107 Jelang The Fed
Filianingsih mengatakan kerja sama tersebut perlu dibangun dengan mekanisme yang jelas sehingga setiap pihak mengetahui tanggung jawabnya ketika terjadi kejahatan keuangan digital.
“Kolaborasi tersebut perlu didukung kejelasan tanggung jawab, pertukaran informasi yang tepercaya, serta respons lintas batas yang terkoordinasi,” katanya.
Kebutuhan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penguatan pelindungan konsumen tidak dapat dilakukan hanya oleh satu institusi. Perkembangan teknologi dan konektivitas sistem pembayaran membuat kerja sama lintas sektor dan lintas negara semakin diperlukan.
Berbagai tantangan tersebut turut menjadi pembahasan dalam seminar internasional yang berlangsung pada 17–18 September 2026.
Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari dalam maupun luar negeri, mulai dari lembaga internasional, bank sentral, regulator, penegak hukum, akademisi, hingga pelaku industri.
Sejumlah lembaga yang berpartisipasi antara lain World Bank, OECD, Asian Development Bank (ADB), UNODC, CGAP, INTERPOL, Reserve Bank of India, Bank Negara Malaysia, dan Banco Central do Brasil.
Pembahasan dalam forum tersebut berfokus pada berbagai strategi untuk memperkuat pelindungan konsumen di tengah semakin kompleksnya risiko yang muncul dari perkembangan layanan keuangan digital.
Salah satu topik yang dibahas adalah harmonisasi regulasi dan penguatan kerja sama internasional dalam menangani kejahatan keuangan yang melibatkan lebih dari satu negara.
Selain itu, perkembangan teknologi baru seperti kecerdasan artifisial (AI) dan blockchain juga menjadi bagian dari pembahasan, khususnya dalam pemanfaatannya untuk mendeteksi potensi kejahatan secara lebih dini.
Peningkatan literasi keuangan digital juga menjadi perhatian. Masyarakat yang semakin aktif menggunakan layanan digital perlu dibekali kemampuan untuk mengenali risiko sehingga tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu mengambil keputusan secara lebih aman.
Baca Juga: Obligasi Korporasi Diprediksi Makin Ramai di Kuartal IV 2026
Penguatan kerja sama internasional bukan hal baru bagi BI. Bank sentral Indonesia tersebut juga terus berpartisipasi dalam sejumlah forum internasional yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan inklusi keuangan.
Di antaranya adalah OECD Working Party on Financial Consumer Protection, OECD/INFE, dan FinCoNet.
Keterlibatan dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya untuk bertukar pengalaman, memperkuat koordinasi, serta mengikuti perkembangan kebijakan terkait perlindungan konsumen di tengah transformasi sistem keuangan.
Pertumbuhan transaksi QRIS 2026 sendiri menunjukkan bagaimana pembayaran digital telah menjadi bagian yang semakin besar dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan volume transaksi yang mencapai 12,55 miliar dan nilai sekitar Rp600,7 triliun hanya dalam enam bulan pertama tahun ini, skala ekosistem pembayaran digital Indonesia terus berkembang.
Di sisi lain, pertumbuhan tersebut membuat kebutuhan terhadap keamanan, tata kelola, dan literasi masyarakat menjadi semakin penting.
Jumlah pengguna QRIS yang telah melampaui 66 juta dan hampir 45 juta merchant juga memperlihatkan luasnya ekosistem yang perlu mendapatkan perlindungan.
Karena itu, tantangan ke depan bukan hanya bagaimana meningkatkan adopsi dan konektivitas sistem pembayaran, tetapi juga memastikan masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut dengan pemahaman yang memadai terhadap risiko.
BI menyatakan kolaborasi lintas sektor dan negara akan terus diperkuat agar inovasi sistem pembayaran dapat berkembang sejalan dengan pelindungan konsumen dan integritas sistem keuangan.
Dengan semakin besarnya nilai dan volume transaksi digital, pelindungan konsumen menjadi bagian penting dari keberlanjutan ekonomi digital.
Inovasi pembayaran perlu berjalan beriringan dengan tata kelola, keamanan, literasi, serta mekanisme penanganan risiko yang mampu mengikuti perkembangan kejahatan digital.
Terbit 18 September 2026 pukul 11:39:45 WIB
Terbit 16 September 2026 pukul 11:02:36 WIB
Terbit 15 September 2026 pukul 15:40:22 WIB
Terbit 14 September 2026 pukul 18:51:48 WIB
Terbit 12 September 2026 pukul 14:23:28 WIB
Terbit 10 September 2026 pukul 16:03:53 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...