Loading...
0%
Artikel

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek mulai Selasa (15/9/2026). Kebijakan tersebut kembali diterapkan secara bertahap setelah sebelumnya beberapa kali mengalami penundaan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemberlakuan kembali short selling dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, serta efektivitas pengawasan.
Di tengah kebijakan tersebut, analis mengingatkan adanya risiko terhadap sentimen pasar apabila penerapan short selling nantinya berdekatan atau dilakukan bersamaan dengan rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp50.
Head of Research & Chief Economist PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rully Arya Wisnubroto menilai kondisi pasar saat ini relatif stabil. Karena itu, menurutnya, penerapan kembali short selling perlu memperhatikan kebijakan lain yang tengah disiapkan BEI, khususnya rencana menghapus batas minimum harga saham Rp50.
"Jadi kalau diterapkan secara bersamaan saya rasa harus lebih berhati-hati, ada risiko," kata Rully dalam acara Media Day Mirae Asset Sekuritas, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (15/9/2026).
Menurut Rully, penerapan dua kebijakan tersebut secara bersamaan berpotensi membuat pergerakan harga saham menjadi terlalu berbeda. Kondisi itu dikhawatirkan dapat mendorong sentimen negatif yang berlebihan di pasar.
Baca Juga: Bursa Asia Berguguran, Harga Minyak Tembus US$107 Jelang The Fed
Keputusan untuk memberlakukan kembali short selling tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026 tentang Pemberlakuan Kembali Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
BEI menyatakan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 15 September 2026. Penerapannya dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan berbagai aspek kesiapan pasar.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy bersama Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan pemberlakuan kembali kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan OJK.
"OJK telah menyampaikan arahan kepada Bursa, untuk Bursa dapat melakukan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan," tulis mereka dalam pengumuman BEI, Senin (14/9/2026).
Penerapan secara bertahap tersebut menunjukkan bahwa BEI tidak hanya mempertimbangkan kesiapan sistem perdagangan, tetapi juga aspek pengendalian risiko dan pengawasan transaksi.
Hal ini menjadi penting karena short selling memiliki karakteristik yang berbeda dari transaksi saham biasa. Dalam transaksi tersebut, investor dapat mengambil posisi dengan menjual efek yang belum dimiliki untuk kemudian membelinya kembali. Pergerakan harga saham yang tidak sesuai dengan posisi investor dapat menimbulkan risiko kerugian.
Meski implementasi pembiayaan transaksi short selling kembali diberlakukan mulai 15 September 2026, bukan berarti seluruh saham langsung dapat digunakan untuk transaksi tersebut.
BEI terlebih dahulu akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Daftar efek tersebut dijadwalkan diterbitkan pada 28 September 2026. Selanjutnya, daftar itu akan mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026.
"Bursa akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026," tulis Irvan dan Iding Pardi.
Dengan demikian, terdapat jeda antara pemberlakuan kembali kebijakan short selling dengan penerapan daftar efek yang dapat digunakan. Periode tersebut menjadi bagian dari tahapan implementasi yang disiapkan BEI.
Baca Juga: Obligasi Korporasi Diprediksi Makin Ramai di Kuartal IV 2026
Di sisi lain, BEI juga tengah menyiapkan perubahan terkait batas minimum harga saham. Rencana penghapusan batas harga minimum Rp50 sebelumnya menjadi perhatian pelaku pasar karena dapat mengubah ruang pergerakan harga saham di pasar reguler.
Rully menilai kombinasi antara penghapusan batas harga tersebut dan penerapan short selling perlu dicermati secara hati-hati.
Menurutnya, ketika dua kebijakan yang sama-sama dapat memengaruhi dinamika harga saham diterapkan secara berdekatan, terdapat risiko pasar merespons secara berlebihan.
Kekhawatiran tersebut bukan semata-mata terkait dengan mekanisme short selling, tetapi juga bagaimana investor merespons perubahan aturan perdagangan saham.
Jika batas minimum Rp50 dihapus, saham akan memiliki ruang untuk bergerak ke tingkat harga yang lebih rendah. Sementara itu, keberadaan short selling memungkinkan investor mengambil posisi berdasarkan ekspektasi penurunan harga.
Kombinasi kedua kondisi tersebut berpotensi meningkatkan volatilitas pada saham tertentu apabila tidak diikuti kesiapan infrastruktur, pengawasan, serta pemahaman investor yang memadai.
Karena itu, Rully mengingatkan agar implementasi kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar secara keseluruhan.
Penerapan kembali short selling sendiri tidak dilakukan tanpa pertimbangan. OJK telah meminta BEI memastikan kesiapan infrastruktur sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara bertahap.
Selain sistem perdagangan, mitigasi risiko juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan transaksi berlangsung sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan risiko yang dapat mengganggu stabilitas pasar.
BEI sebelumnya juga melakukan berbagai persiapan terkait implementasi kembali transaksi short selling. Dengan adanya tahapan tersebut, pelaku pasar memiliki waktu untuk menyesuaikan diri terhadap mekanisme perdagangan yang kembali diberlakukan.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pengembangan pasar modal Indonesia agar memiliki instrumen transaksi yang semakin beragam.
Namun, bertambahnya instrumen perdagangan juga membuat investor perlu memahami risiko yang menyertainya. Short selling bukan sekadar strategi untuk mendapatkan keuntungan ketika harga saham turun, tetapi memiliki risiko yang perlu diperhitungkan secara matang.
Baca Juga: Bitcoin dan Ethereum Tertekan, Sinyal The Fed Jadi Sorotan Investor
Penerapan kembali short selling menjadi salah satu perkembangan penting di pasar modal Indonesia pada September 2026. Setelah beberapa kali mengalami penundaan, kebijakan tersebut kini mulai diberlakukan secara bertahap.
Di saat yang sama, BEI juga menyiapkan Daftar Efek Short Selling yang akan diterbitkan pada 28 September dan berlaku efektif mulai Oktober 2026.
Perkembangan tersebut membuat pelaku pasar perlu mencermati bukan hanya kebijakan short selling, tetapi juga berbagai perubahan aturan perdagangan lain yang berpotensi memengaruhi dinamika harga saham.
Terlebih, rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp50 masih menjadi salah satu perhatian investor. Jika kedua kebijakan diterapkan dalam periode yang berdekatan, respons pasar akan menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan.
Bagi investor, perubahan kebijakan perdagangan tidak selalu berarti peluang tanpa risiko. Setiap instrumen memiliki mekanisme dan konsekuensi yang berbeda sehingga keputusan transaksi tetap perlu disesuaikan dengan pemahaman serta profil risiko masing-masing.
Dengan implementasi yang dilakukan bertahap, BEI diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pengembangan instrumen pasar modal dan kebutuhan menjaga stabilitas perdagangan.
Penerapan kembali short selling menjadi langkah penting bagi pasar modal Indonesia, tetapi kesiapan infrastruktur, pengawasan, dan respons investor akan menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak justru memperbesar volatilitas pasar.
Disclaimer: Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan informasi, bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli/menjual produk keuangan tertentu. Investasi memiliki risiko, keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor.
Terbit 16 September 2026 pukul 11:02:36 WIB
Terbit 14 September 2026 pukul 18:51:48 WIB
Terbit 12 September 2026 pukul 14:23:28 WIB
Terbit 10 September 2026 pukul 16:03:53 WIB
Terbit 9 September 2026 pukul 17:49:20 WIB
Terbit 8 September 2026 pukul 18:35:26 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...