Loading...
0%
Artikel

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempercepat penyusunan regulasi untuk membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Kerangka aturan ini akan menjadi dasar penyelenggaraan sekaligus pengawasan perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK Sarjito mengatakan, aturan awal mengenai BMKS ditargetkan terbit pada 17 September 2026.
Saat ini, OJK sedang menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai bagian dari proses pembentukan bursa tersebut.
RPOJK pertama akan mengatur tahapan peralihan tugas dan kewenangan dalam pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS. Sementara RPOJK kedua akan mengatur mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
"Kita harus keluarkan POJK yang harus minta persetujuan DPR, itu yang harus diundangkan tanggal 17 September. Itu POJK awal, dan kita menyusul POJK-POJK yang baru. Kemudian kita juga menunggu Peraturan Presiden untuk at the beginning, mineral dan komunitas strategis apa yang akan diperdagangkan, tentu itu gradual," ungkap Sarjito dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga: ETF Emas Mulai Dilirik, Prospek Pasarnya Dinilai Makin Cerah
Meski aturan awal BMKS ditargetkan terbit bulan ini, jenis mineral dan komoditas strategis yang nantinya dapat diperdagangkan masih belum ditetapkan.
OJK masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar penentuan komoditas yang masuk dalam perdagangan BMKS.
Sarjito menegaskan, OJK tidak ingin langsung memasukkan banyak komoditas tanpa mempertimbangkan kesiapan pasar. Perdagangan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan komoditas yang dinilai paling siap untuk diperdagangkan melalui bursa.
"Kita menunggu Perpres dulu. Kita tentu tidak ingin nanti banyak yang diperdagangkan, tapi it doesn't work. Tapi kita ingin gradual dan mana-mana yang bisa diperdagangkan terlebih dahulu," ujar Sarjito.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi OJK agar pembentukan BMKS tidak hanya menghasilkan infrastruktur perdagangan baru, tetapi juga menciptakan pasar yang aktif dan efektif.
Dengan penerapan secara bertahap, regulator dapat melihat kesiapan masing-masing komoditas sebelum memperluas cakupan perdagangan di bursa.
Pembentukan BMKS dinilai memiliki arti strategis bagi Indonesia yang memiliki kekayaan mineral dan komoditas penting dalam jumlah besar.
Sarjito menilai Indonesia selama ini memiliki posisi kuat sebagai produsen sejumlah komoditas, tetapi belum sepenuhnya memiliki pengaruh terhadap pembentukan harga di pasar global.
Nikel menjadi salah satu contoh. Indonesia merupakan salah satu produsen nikel terbesar di dunia, tetapi harga komoditas tersebut masih banyak dipengaruhi oleh pasar di luar negeri.
"Kita itu sebagai penghasil nikel terbesar di dunia, tetapi kita tidak pernah bisa menentukan harganya. Harganya ditentukan oleh pihak-pihak lain, dan itu ironi," ungkap Sarjito.
Menurutnya, keberadaan bursa komoditas strategis di dalam negeri dapat menjadi salah satu upaya memperkuat posisi Indonesia dalam pembentukan harga.
Melalui mekanisme perdagangan yang terorganisasi dan transparan, harga komoditas diharapkan dapat mencerminkan kondisi pasar secara lebih baik.
Baca Juga: Transaksi Kripto Indonesia Juli 2026 Turun 28,2%, Pengguna Naik
Selain memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global, BMKS juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi transaksi mineral dan komoditas strategis.
Keberadaan bursa domestik akan memberikan referensi yang lebih jelas terkait harga dan volume perdagangan. Data tersebut juga dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah potensi praktik transfer pricing dan under-invoicing. Dengan adanya referensi transaksi melalui bursa, pemerintah diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk memantau kewajaran transaksi komoditas strategis.
"Kita mestinya confident untuk membangun bursa sendiri, sehingga di dalam banyak kesempatan juga isu mengenai transfer pricing, under-invoicing, baik melalui harga dan volume bisa kita kontrol dengan baik. Dan at the end semua transaksi akan menjadi referensinya dalam di bursa. Anda bisa bayangkan kalau itu terjadi, maka insya Allah negara kita menjadi makmur," pungkas Sarjito.
Pembentukan BMKS dengan demikian tidak hanya diarahkan untuk menciptakan tempat perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Bursa tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi pasar, meningkatkan pengawasan transaksi, sekaligus mendorong Indonesia memiliki peran yang lebih besar dalam pembentukan harga komoditas strategis.
Namun, sebelum seluruh komoditas dapat diperdagangkan, OJK masih harus menyelesaikan kerangka regulasi dan menunggu penetapan komoditas melalui Perpres. Setelah fondasi aturan dan kesiapan pasar terpenuhi, perdagangan BMKS akan dikembangkan secara bertahap.
Disclaimer: Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan informasi, bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli/menjual produk keuangan tertentu. Investasi memiliki risiko, keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor.
Terbit 10 September 2026 pukul 16:03:53 WIB
Terbit 8 September 2026 pukul 18:35:26 WIB
Terbit 7 September 2026 pukul 18:52:09 WIB
Terbit 5 September 2026 pukul 13:54:27 WIB
Terbit 4 September 2026 pukul 17:34:01 WIB
Terbit 2 September 2026 pukul 17:56:54 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...