Loading...
0%
Artikel

Aktivitas aset kripto di Indonesia menunjukkan dinamika yang cukup menarik sepanjang Juli 2026. Di satu sisi, jumlah pengguna atau akun konsumen aset kripto terus bertambah. Namun, di sisi lain, nilai transaksi kripto justru mengalami penurunan cukup tajam dibandingkan bulan sebelumnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto telah mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026. Angka tersebut meningkat 1,03% secara bulanan (month-to-month/MoM).
Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (7/9/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Agustus 2026 yang digelar secara daring pada Senin (7/9/2026).
"Terkait dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Juli 2026, jumlah akun konsumen telah mencapai 22,93 juta akun konsumen," ujar Adi.
Pertumbuhan jumlah akun tersebut menjadi salah satu indikator bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto masih cukup tinggi. Meski demikian, pertumbuhan jumlah pengguna belum diikuti dengan peningkatan nilai transaksi.
Baca Juga: RUPSLB BEI Ditunda, POJK Demutualisasi Masih Tahap Finalisasi
Berdasarkan data OJK, nilai transaksi aset kripto Indonesia pada Juli 2026 mencapai Rp20,52 triliun. Nilai tersebut mengalami kontraksi sebesar 28,2% secara bulanan dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan juga terjadi pada aktivitas perdagangan derivatif aset keuangan digital (AKD). OJK mencatat nilai transaksi derivatif AKD pada Juli 2026 sebesar Rp3,41 triliun, turun 18,52% secara MoM.
Dengan demikian, terdapat perbedaan arah antara pertumbuhan jumlah akun konsumen dan aktivitas transaksi. Jumlah akun masih bertambah, sementara nilai transaksi mengalami koreksi.
Menurut Adi, kondisi tersebut tidak bisa langsung diartikan sebagai penurunan minat atau kepercayaan masyarakat terhadap aset keuangan digital. Pergerakan nilai transaksi juga dipengaruhi oleh kondisi pasar serta dinamika aktivitas perdagangan aset digital.
"Ini ditengarai sesuai dengan dinamika dan fluktuasi nilai transaksi," kata Adi.
Fluktuasi tersebut menjadi bagian dari karakteristik pasar aset digital yang dapat mengalami perubahan aktivitas dalam waktu relatif cepat.
Karena itu, penurunan nilai transaksi dalam satu periode perlu dilihat bersama dengan indikator lain, termasuk pertumbuhan jumlah pengguna dan perkembangan ekosistem industrinya.
Meskipun nilai transaksi kripto mengalami penurunan signifikan pada Juli 2026, OJK menilai tingkat kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital secara umum masih berada dalam kondisi positif.
Hal ini tercermin salah satunya dari pertumbuhan jumlah akun konsumen yang masih berlangsung.
"Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia secara umum masih terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif," lanjut Adi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa koreksi nilai transaksi tidak serta-merta dianggap sebagai tanda melemahnya kepercayaan masyarakat. OJK melihat perkembangan industri secara lebih luas, termasuk pertumbuhan pengguna, inovasi, perizinan pelaku usaha, serta penguatan kerangka regulasi.
Pertumbuhan ekosistem ini juga berjalan bersamaan dengan upaya regulator dalam membangun tata kelola perdagangan aset keuangan digital yang lebih terstruktur.
Baca Juga: J.P. Morgan Soroti Dampak Positif Penghapusan Batas Harga Saham Rp50
Dari sisi industri, OJK terus memperluas dan memperkuat ekosistem aset keuangan digital di Indonesia.
Salah satu perkembangan terbaru adalah pemberian izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) pada 13 Agustus 2026.
Dengan tambahan tersebut, jumlah pedagang aset keuangan digital yang telah mengantongi izin OJK kini mencapai 27 perusahaan.
"Sehingga saat ini telah terdapat 27 pedagang aset keuangan digital atau PAKD yang berizin OJK," ucap Adi.
Penambahan pelaku usaha berizin tersebut menjadi bagian dari proses penguatan industri aset digital di Indonesia. Kehadiran penyelenggara yang telah memperoleh izin diharapkan dapat memberikan pilihan sekaligus meningkatkan kepastian bagi konsumen dalam menggunakan layanan aset keuangan digital.
Di luar PAKD, OJK juga mencatat terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK) yang telah terdaftar hingga Agustus 2026.
Sementara itu, hingga Juli 2026, penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) telah membangun 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor.
Perkembangan ekosistem digital juga terlihat dari aktivitas penyelenggara agregasi jasa keuangan atau PAJK.
OJK mencatat transaksi yang disetujui oleh mitra PAJK pada Juli 2026 mencapai Rp2,41 triliun. Jumlah pengguna PAJK juga telah mencapai 19,26 juta pengguna yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Di sektor pemeringkatan kredit alternatif, aktivitas permintaan data juga menunjukkan volume yang cukup besar.
OJK mencatat jumlah permintaan data skor kredit atau total inquiry per hit yang diterima penyelenggara ITSK dengan jenis PKA sepanjang Juli 2026 mencapai 28,32 juta hit.
"Saat ini jumlah permintaan data skor kredit atau total inquiry per hit yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Juli 2026 tercatat mencapai 28,32 juta hit," ujar Adi.
Angka tersebut menggambarkan semakin luasnya penggunaan teknologi dalam ekosistem layanan keuangan, khususnya dalam mendukung proses penilaian dan akses terhadap informasi kredit.
Baca Juga: Reksadana Pasar Uang Masih Unggul, Pendapatan Tetap Menguat
Selain memperluas perizinan, OJK juga mendorong inovasi melalui mekanisme regulatory sandbox. Mekanisme ini menjadi ruang pengujian bagi model bisnis atau inovasi teknologi keuangan sebelum dapat berkembang lebih luas dalam ekosistem jasa keuangan.
Sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 351 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
Saat ini, terdapat dua peserta sandbox yang masih menjalani proses uji coba. Keduanya terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKDAK) serta satu penyelenggara pendukung pasar.
Sementara itu, hingga Agustus 2026, sebanyak tujuh peserta sandbox telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus.
Model bisnis yang telah menyelesaikan tahapan tersebut mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, serta manajer dana kripto.
Adi menjelaskan bahwa pelaku usaha dengan model bisnis yang sama dengan peserta yang telah lulus sandbox dapat memperoleh jalur pendaftaran tertentu tanpa harus kembali mengikuti tahap uji coba pengembangan sandbox.
"Dengan mengacu pada POJK 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan tujuh peserta yang telah lulus sandbox tersebut di atas, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba tahap pengembangan sandbox ini," kata Adi.
Di sisi lain, OJK masih mengevaluasi empat permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Permohonan tersebut terdiri dari satu model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta tiga model bisnis pendukung pasar.
Perkembangan industri juga diikuti dengan penguatan regulasi. OJK telah menerbitkan Peraturan Aset Digital dan Kripto (PADK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya OJK membangun kerangka penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital yang lebih jelas. OJK juga telah melakukan sosialisasi kepada para penyelenggara mengenai aturan tersebut.
Selain PADK Nomor 3 Tahun 2026, regulator tengah mempersiapkan sejumlah aturan turunan lainnya. Beberapa di antaranya mencakup rancangan POJK mengenai integritas pelaporan keuangan bagi penyelenggara IAKD, rancangan PADK mengenai tata kelola, serta rancangan PADK mengenai manajemen risiko bagi penyelenggara ITSK.
Penguatan regulasi menjadi penting seiring dengan semakin luasnya model bisnis dan penggunaan teknologi dalam industri keuangan digital.
Baca Juga: OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi, 23 Emiten Kena Tindakan Tegas
Upaya membangun ekosistem keuangan digital tidak hanya dilakukan melalui regulasi dan perizinan. OJK juga mendorong pengembangan inovasi melalui kegiatan edukasi dan kolaborasi industri.
Salah satunya melalui Digital Financial Innovation Day (Digination Day) 2026 yang diselenggarakan pada 27 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut mengangkat tema "Akselerasi Bersama dalam Orkestrasi Ekosistem Keuangan Digital" dan turut memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator.
Program tersebut diarahkan untuk mempercepat lahirnya inovasi di sektor jasa keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem teknologi keuangan.
Dengan berbagai perkembangan tersebut, kondisi transaksi kripto Indonesia Juli 2026 memperlihatkan gambaran yang cukup kompleks.
Nilai transaksi memang mengalami penurunan 28,2% secara bulanan menjadi Rp20,52 triliun, tetapi jumlah akun konsumen justru tetap meningkat hingga mencapai 22,93 juta akun.
Di tengah fluktuasi aktivitas perdagangan, OJK juga terus memperkuat fondasi industri melalui penambahan pelaku usaha berizin, pengembangan regulatory sandbox, serta penerbitan dan penyusunan regulasi baru.
Artinya, penurunan nilai transaksi pada Juli belum menjadi satu-satunya indikator untuk membaca arah industri aset kripto Indonesia.
Pertumbuhan basis pengguna dan penguatan infrastruktur regulasi menjadi faktor lain yang akan menentukan bagaimana ekosistem aset keuangan digital berkembang ke depan.
Disclaimer: Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan informasi, bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli/menjual produk keuangan tertentu. Investasi memiliki risiko, keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor.
Terbit 5 September 2026 pukul 13:54:27 WIB
Terbit 4 September 2026 pukul 17:34:01 WIB
Terbit 2 September 2026 pukul 17:56:54 WIB
Terbit 1 September 2026 pukul 18:03:58 WIB
Terbit 31 Agustus 2026 pukul 13:21:39 WIB
Terbit 29 Agustus 2026 pukul 12:01:00 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...