
Tahukah sobat bahwasannya perkembangan Lembaga keuangan syariah menunjukkan progresifitas yang signifikan baik dari kuantitas maupun jenisnya? Di awal kemunculannya di Indonesia, hanya Bank Muamalat yang dapat bertahan melalui krisis ekonomi dan bahkan sekarang menjadi sebuah potensi kekuatan yang suatu saat akan mampu membuktikan bahwa sistem ekonomi islam memberikan kesejahteraan dan keadilan. Lantas, apa-apa saja produk keuangan pada Lembaga keuangan syariah yang dapat mempertahankan sistem ekonomi Islam di Indonesia hingga saat ini? Yuk kita pelajari!
Baca Juga: Mengulik Saham Syariah BRIS
Tahukah kamu? Produk dan jasa yang perbankan syariah tawarkan dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
Produk penghimpun dana
Bentuknya bisa macam-macam seperti tabungan, deposito, dan giro. Aktivitas ini dilakukan dengan prinsip wadi’ah dan mudharabah. Prinsip wadi’ah khusus untuk produk berbentuk giro sedangkan prinsip mudharabah khusus untuk produk berbentuk tabungan dan deposito.
Jika wadi’ah tersebut berbentuk wadi’ah amanah, pada prinsipnya simpanan tersebut tidak boleh pihak bank manfaatkan walaupun ia bertanggung jawab terhadap keutuhan simpanan tersebut. Sebaliknya jika wadi’ah tersebut jika berbentuk wadi’ah amanah, maka pihak bank dapat memanfaatkan simpanan tersebut dan tetap menjaga keutuhan simpanan tersebut. Namun, jika pihak bank tetap menyalurkan dana tersebut, menurut prinsip wadi’ah, maka keuntungan atau kerugian yang terjadi akan menjadi milik perbankan. Sedangkan pemilik dana tidak dapat janji imbalan dan tidak pula menanggung resiko yang terjadi. Namun demikian, jika pihak bank menyalurkan dana tersebut dan ternyata memperoleh keuntungan, maka pihak bank memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai insentif agar masyarakat tertarik untuk menyimpan dananya pada perbankan syariah dengan syarat hal ini tidak menjadi perjanjian dari awal.
Lain halnya dengan prinsip mudharabah. Dalam prinsip ini, pihak bank dapat menggunakan dana tersebut misalnya untuk kegiatan jual beli dengan memberitahukan margin keuntungan tertentu (mudharabah) atau untuk kegiatan sewa (ijarah). Dalam prinsip mudharabah, ada dua jenis kewenangan yang dapat pemilik modal pilih yaitu mudharabah mutlaqah yang artinya pihak bank dapat mempergunakan dana yang terhimpun secara bebas atau luas, dan mudharabah muqayyadah yang artinya pihak pemilik modal atau penyimpan menetapkan syarat-syarat tertentu dalam penggunaan dana simpanannya misalnya hanya untuk kalangan tertentu saja atau bisnis tertentu.
Produk Penyaluran Dana
Secara umum, terdapat 4 konsep pembiayaan, yaitu :
- Prinsip Bagi Hasil
Pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan dalam dua bentuk, yaitu :
Pertama, Pembiayaan Musyarakah, yaitu kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha, dengan catatan usaha masing-masing pihak memberi kontribusi sumber daya baik yang berwujud dan tidak berwujud.
Kedua, Pembiayaan Mudharabah, yaitu Kerjasama antara dua pihak, ketika pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola modal.
- Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah artinya hak untuk menggunakan sekaligus memanfaatkan barang ataupun jasa yang dilakukan dengan membayar imbalan tertentu kepada pemilik barang atau jasa tersebut.
- Prinsip Jual Beli
dalam prinsip ini, ada perpindahan kepemilikan barang atau benda kepada pemilik baru.
- Akad Lengkap
merupakan akad yang tergolong sebagai akad-akad tabarru. Artinya, jenis akad semacam ini tidaklah murni berbentuk transaksi bisnis yang mencari keuntungan semata, tetapi berdasarkan prinsip pada tolong menolong dalam berbuat kebaikan.
Produk jasa
- Ijarah (sewa)
Pada perbankan syariah, salah satu bentuk produk jasa yang tergolong sebagai ijarah adalah penyewaan kotak simpan yang dapat nasabah gunakan untuk menyimpan barang-barang berharga,
- Sharf (jual beli valuta asing)
Sharf merupakan produk jasa perbankan syariah dalam bentuk jual beli valuta asing. Jasa ini tentunya hanya ada pada bank-bank yang telah tergolong sebagai bank devisa.
Nah, dari pembahasan tentang produk keuangan pada Lembaga keuangan syariah di atas. Maka kesimpulannya bahwa terdapat tiga produk dan jasa yang perbankan syariah tawarkan. Yaitu produk penghimpun dana, produk penyaluran dana, dan produk jasa. Bagaimana nih, teman-teman? Apakah teman-teman menjadi tertarik untuk membeli produk atau jasa Lembaga keuangan syariah?