Apakah Investasi NFT dan Crypto Perlu Laporkan di SPT?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sulit menjangkau transaksi secara digital seperti NFT dan Crypto. Sebaiknya pemilik NFT atau aset digital yang lain kita laporkan ke dalam SPT. Setiap aset yang memiliki wajib pajak merupakan representasi dari penghasilan yang kita terima. Harta digital seperti ini wajib kita laporkan karena aset tersebut memiliki wajib pajak yaitu representasi dari penghasilan wajib pajak. Informasi mengenai harta perlu oleh DJP sebagai pembanding atas penghasilan yang di terima oleh wajib pajak.

Ketika kita tidak melaporkan harta. DJP tidak membutuhkan waktu yang lama dapat menemukan harta tersebut dan wajib pajak harus membuktikan darimana asal dari harta tersebut. Selain harus melaporkan pada bagian harta, wajib pajak juga perlu melaporkan laba perolehan dari aktivitas transaksi Crypto selama tahun pajak berlangsung.

Mengingat pemerintah masih belum mengeluarkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas Crypto. Maka laba yang di terima wajib pajak orang pribadi terkena PPh dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Yuk, kita membahas sedikit terkait Pajak Progresif supaya kalian tidak bingung!

Pemerintah telah melakukan perubahan atas ketentuan perpajakan melalui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (RUU HPP) yang telah di setujui pada Sidang Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 (menggantikan PPh 21).

Akibat perubahan kedua, sebelum adanya UU HPP seorang karyawan dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.60 Juta setahun terkena dua lapis tarif pajak yaitu 5% dan 15%. Maka setelah adanya UU HPP seorang karyawan dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.60 Juta setahun hanya terkena satu lapis tarif pajak yaitu 5%. Sehingga pajak yang harus kita bayarkan menjadi lebih rendah. Sebagian orang yang memiliki penghasilan menengah kebawah dengan kebijakan baru yang seperti ini jelas lebih memberikan keuntungan. Sebab pajak yang akan kita bayarkan menjadi lebih sedikit.

Semoga artikel ini dapat membantu kalian untuk memahami Investasi NFT dan Crypto yang perlu di laporkan dalam SPT.

Sumber :

https://ekonomi.bisnis.com/

https://news.ddtc.co.id/

Penulis:

Kategori: Lain-Lain

Join the Conversation

1 Comment

  1. Давно пользуюсь одним замечательным сайтом – настоящая кладезь информации!
    Больше всего нравится категория: Дизайн
    Регулярно захожу за свежими статьями, пользуюсь калькуляторами и справочными материалами. Рекомендую всем!

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Link berhasil disalin