Loading...
0%
Artikel

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan perubahan strategi pengawasan pasar modal dengan mengurangi penggunaan suspensi saham dan status Unusual Market Activity (UMA). Sebagai gantinya, bursa akan memprioritaskan pembatasan terhadap rekening efek yang terindikasi melakukan manipulasi harga, dengan implementasi ditargetkan mulai awal November 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk menjaga likuiditas perdagangan dan mengurangi dampak penghentian transaksi terhadap investor, khususnya investor ritel.
Selama ini, suspensi saham dapat membuat pemegang saham kesulitan menjual kepemilikannya ketika membutuhkan likuiditas.
“Karena itu, ke depan kami memilih tidak melakukan suspensi sahamnya, tetapi melakukan suspensi atas rekening efek tertentu yang terindikasi melakukan tindakan pelanggaran,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, sebagaimana dilansir dari idnfinancials.com, pada Senin (26/10/2026).
Dalam mekanisme baru ini, BEI akan memanfaatkan teknologi pengawasan untuk mengidentifikasi indikasi awal manipulasi harga saham. Ketika ditemukan aktivitas mencurigakan, bursa berencana mengumumkan dimulainya investigasi secara terbuka.
Laporan tersebut dapat mencakup kode saham yang diperiksa, periode transaksi, jumlah pihak yang terlibat, serta anggota bursa yang menjadi perantara transaksi.
Pengumuman ini diharapkan meningkatkan transparansi sekaligus memberi informasi kepada investor mengenai proses pengawasan yang berlangsung.
BEI juga akan memperkuat pemeriksaan terhadap aliran pesanan atau order untuk menelusuri dugaan transaksi terkoordinasi. Anggota bursa yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: BEI Perketat Pengawasan Saham, Laporan Indikasi Investigasi Segera Rilis
Jeffrey menegaskan, pembatasan hingga penghentian sementara transaksi pada rekening nasabah akan dibahas secara intensif bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Koordinasi tersebut diperlukan agar penerapan kebijakan berjalan sesuai ketentuan dan memiliki dasar pengawasan yang jelas.
Sosialisasi mekanisme baru akan dilakukan kepada seluruh anggota bursa sebelum kebijakan diterapkan. BEI menargetkan sistem tersebut mulai berlaku pada awal November 2026.
Perubahan ini menjadi bagian dari upaya bursa memperkuat penegakan aturan setelah pasar modal Indonesia menghadapi tekanan menyusul usulan terbaru dari MSCI.
Melalui perubahan pengawasan saham BEI, bursa berharap penanganan dugaan manipulasi dapat lebih terarah tanpa harus menghentikan perdagangan seluruh saham yang bersangkutan.
Meski demikian, efektivitas kebijakan akan bergantung pada ketepatan identifikasi pelanggaran, koordinasi dengan OJK, dan konsistensi penindakan.
Disclaimer: Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan informasi, bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli/menjual produk investasi tertentu. Investasi tentunya berisiko, keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor.
Terbit 26 Oktober 2026 pukul 11:54:33 WIB
Terbit 24 Oktober 2026 pukul 10:38:44 WIB
Terbit 23 Oktober 2026 pukul 09:34:33 WIB
Terbit 22 Oktober 2026 pukul 13:05:45 WIB
Terbit 21 Oktober 2026 pukul 14:50:36 WIB
Terbit 20 Oktober 2026 pukul 10:54:14 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...