Loading...
0%
Artikel

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan mekanisme baru untuk memperketat pengawasan transaksi saham. Melalui kebijakan ini, BEI akan merilis laporan indikasi dimulainya investigasi apabila menemukan dugaan awal manipulasi harga di pasar modal.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pengawasan akan diperkuat dengan memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan. Mekanisme tersebut ditargetkan meningkatkan efektivitas pemantauan sekaligus memperkuat transparansi pasar.
“Dengan teknologi pengawasan yang kami miliki, bila kami mendeteksi indikasi awal adanya praktik-praktik manipulasi atau upaya memanipulasi harga di pasar, kami akan mengeluarkan laporan indikasi dimulainya investigasi," katanya dalam konferensi pers, dikutip dari kontan.co.id, Senin (26/10/2026).
Jeffrey menjelaskan, laporan indikasi investigasi nantinya dapat memuat informasi mengenai saham yang sedang diperiksa, periode transaksi, jumlah pihak yang bertransaksi, hingga anggota bursa yang memfasilitasi transaksi selama periode tersebut.
Informasi ini diharapkan membantu memberikan gambaran mengenai aktivitas pasar yang sedang menjadi perhatian regulator. Meski demikian, indikasi investigasi bukan berarti pihak yang terkait telah terbukti melakukan manipulasi harga.
Baca Juga: OJK Beri Tenggat Bayar Denda Rp2,1 Triliun, Pelanggar Terancam Pidana
Dalam proses pemeriksaan, BEI juga dapat menerapkan tindakan pengawasan terhadap rekening efek tertentu. Suspensi atau penghentian sementara perdagangan dapat dilakukan apabila dinilai diperlukan sesuai proses pengawasan.
Jeffrey berharap kebijakan ini dapat memperkuat pengawasan tanpa mengabaikan kebutuhan menjaga likuiditas perdagangan saham.
BEI berencana menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada anggota bursa pada pekan ini. Implementasinya ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat setelah sosialisasi atau pada awal November 2026.
Selain memperketat pengawasan transaksi, BEI juga akan memperluas keanggotaan komite indeks untuk memperkuat tata kelola dan kredibilitas keputusan terkait metodologi indeks saham.
“Anggota komite kami perluas menjadi sembilan orang, Direksi SRO hanya empat, limanya adalah dari pihak eksternal yang independen. Ada dua Direksi Bursa, satu Direksi KPEI, satu Direksi KSEI.”
Baca Juga: OJK Soroti Peluang Asuransi dari Proyek Data Center yang Melonjak
Komite tersebut akan melibatkan perwakilan pelaku industri, akademisi, dan investor. Kehadiran anggota eksternal diharapkan meningkatkan independensi dalam menentukan saham yang masuk maupun keluar dari indeks.
Perubahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan terhadap proses pengambilan keputusan di pasar modal.
Melalui mekanisme baru tersebut, pengawasan saham BEI diharapkan menjadi lebih terarah, transparan, dan responsif terhadap indikasi pelanggaran.
Namun, efektivitas kebijakan akan bergantung pada penerapan aturan, kualitas pemeriksaan, serta konsistensi pengawasan terhadap aktivitas perdagangan.
Disclaimer: Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan informasi, bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli/menjual produk investasi tertentu. Investasi tentunya berisiko, keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor.
Terbit 26 Oktober 2026 pukul 13:45:13 WIB
Terbit 24 Oktober 2026 pukul 10:38:44 WIB
Terbit 23 Oktober 2026 pukul 09:34:33 WIB
Terbit 22 Oktober 2026 pukul 13:05:45 WIB
Terbit 21 Oktober 2026 pukul 14:50:36 WIB
Terbit 20 Oktober 2026 pukul 10:54:14 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...