Loading...
0%
Artikel

Perkembangan pembangunan pusat data atau data center di Indonesia membuka peluang bisnis baru bagi industri asuransi, terutama asuransi umum. Nilai investasi yang besar, penggunaan teknologi berharga tinggi, serta kompleksitas risiko operasional membuat proyek ini membutuhkan perlindungan asuransi sejak tahap konstruksi hingga fasilitas mulai beroperasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pertumbuhan infrastruktur data center dapat menjadi ceruk pasar yang menjanjikan bagi perusahaan asuransi. Namun, peluang tersebut perlu diimbangi kemampuan mengukur risiko, kesiapan permodalan, serta dukungan reasuransi yang memadai.
Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kebutuhan perlindungan tidak hanya muncul ketika pusat data telah beroperasi, tetapi juga sejak proses pembangunan dimulai.
"OJK memandang pembangunan data center sebagai peluang bagi industri asuransi, khususnya asuransi umum, mengingat proyek ini memiliki nilai investasi yang besar, menggunakan teknologi dan peralatan bernilai tinggi, serta memiliki risiko yang kompleks," ujar Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip dari Kontan, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: Rupiah Terancam Tembus Rp19.000 per Dolar AS, Ini Pemicunya
Pembangunan data center terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan infrastruktur komputasi untuk layanan cloud, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), serta digitalisasi perusahaan.
Infrastruktur ini menjadi bagian penting dalam mendukung penyimpanan dan pengolahan data dalam skala besar.
BRI Danareksa Sekuritas memproyeksikan kapasitas data center terpasang di Indonesia mencapai 3,5 gigawatt pada 2030, meningkat dari sekitar 580 megawatt pada semester I 2026.
Ekspansi infrastruktur pusat data di kawasan Jabodetabek, Cikarang, hingga Batam turut memperbesar kebutuhan perlindungan terhadap aset bernilai tinggi.
Fasilitas tersebut tidak hanya mencakup bangunan, tetapi juga server, perangkat jaringan, sistem kelistrikan, dan peralatan pendingin yang harus beroperasi secara terintegrasi.
Besarnya investasi dan ketergantungan pada sistem teknologi membuat gangguan pada satu komponen berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan. Kondisi ini membuka kebutuhan perlindungan yang lebih beragam dibandingkan asuransi properti biasa.
Ogi menjelaskan, proyek data center membutuhkan kombinasi produk asuransi yang disesuaikan dengan tahapan pembangunan dan karakteristik risikonya.
Pada fase konstruksi, perlindungan dapat menggunakan Contractor’s All Risks (CAR) dan Erection All Risks (EAR). Kedua produk tersebut berkaitan dengan risiko selama pekerjaan konstruksi dan pemasangan peralatan.
Sementara itu, asuransi pengangkutan seperti marine cargo dan inland transit dapat digunakan untuk melindungi peralatan selama perjalanan menuju lokasi proyek.
Setelah fasilitas beroperasi, perlindungan dapat diperluas melalui asuransi properti dan machinery atau equipment breakdown untuk menghadapi risiko kerusakan mesin maupun peralatan.
Baca Juga: Goldman Sachs Prediksi Dana Asing Keluar dari BEI Tembus US$5,6 Miliar
Kebutuhan lainnya mencakup cyber insurance untuk risiko siber, asuransi tanggung gugat atau liability, serta business interruption untuk membantu mengantisipasi dampak gangguan usaha.
"Adapun kebutuhan perlindungan asuransi tidak hanya muncul pada saat data center beroperasi, tetapi sejak tahap konstruksi hingga operasional," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (22/10/2026).
Dengan karakteristik tersebut, pusat data dapat dipandang sebagai ekosistem risiko yang memerlukan beberapa jenis perlindungan sekaligus.
Perusahaan asuransi perlu memahami keterkaitan antarkomponen agar perlindungan yang diberikan sesuai dengan potensi kerugian yang mungkin terjadi.
Di balik peluang bisnisnya, pembangunan data center juga menghadirkan risiko teknis dan operasional yang perlu diperhitungkan secara cermat.
Risiko kebakaran, gangguan kelistrikan, kerusakan sistem pendingin, bencana alam, dan serangan siber menjadi sejumlah aspek yang harus masuk dalam penilaian.
Gangguan listrik atau konektivitas, misalnya, dapat menghambat operasional pusat data meskipun bangunan dan perangkat utamanya tidak mengalami kerusakan fisik. Situasi tersebut berpotensi memicu kerugian akibat terhentinya layanan atau aktivitas bisnis pelanggan.
Karena itu, OJK menekankan pentingnya underwriting atau proses penilaian risiko sebelum perusahaan asuransi menyetujui pertanggungan. Penilaian tersebut perlu didukung risk engineering, yakni pendekatan teknis untuk mengenali, mengukur, dan mengendalikan risiko.
"Selain itu, perusahaan perlu memperhatikan akumulasi risiko pada satu lokasi, kecukupan kapasitas reasuransi dan permodalan, serta aspek perizinan dan lingkungan sebelum menerima risiko," ucapnya.
Akumulasi risiko menjadi perhatian khusus apabila sejumlah fasilitas bernilai tinggi berada di satu kawasan. Bencana atau gangguan besar di lokasi tersebut dapat berdampak terhadap banyak aset sekaligus, sehingga perusahaan asuransi perlu memastikan kapasitasnya cukup untuk menanggung potensi klaim.
Baca Juga: Transaksi Emas Digital RI Meroket 641%, Tembus Rp299,49 Triliun
Ogi menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak seharusnya mengambil seluruh peluang pasar tanpa mempertimbangkan kemampuan masing-masing. Penerimaan risiko harus disesuaikan dengan kapasitas permodalan, kompetensi, dan tata kelola perusahaan.
Ketersediaan reasuransi juga penting untuk membantu membagi risiko bernilai besar agar tidak seluruhnya ditanggung satu perusahaan asuransi. Dengan pengelolaan yang tepat, ekspansi ke sektor data center berpeluang dilakukan secara lebih berkelanjutan.
Di sisi lain, perusahaan asuransi juga didorong memperkuat keamanan teknologi informasi dan pusat datanya sendiri.
Langkah ini diperlukan agar perusahaan mampu menjaga kesinambungan operasional serta mengelola risiko digital sesuai ketentuan manajemen risiko teknologi informasi yang berlaku.
"Pembangunan data center perlu dimanfaatkan secara prudent dengan didukung kemampuan underwriting, risk engineering, reasuransi, dan tata kelola risiko yang memadai," kata Ogi.
Di tengah peluang tersebut, OJK mencatat premi asuransi komersial mencapai Rp255,4 triliun per Agustus 2026, tumbuh 2,66% secara tahunan atau year on year (YoY).
Namun, kinerja tiap segmen menunjukkan perkembangan berbeda. Premi asuransi umum dan reasuransi tercatat sebesar Rp99,61 triliun, mengalami kontraksi 2,35% YoY. Sementara itu, premi asuransi jiwa mencapai Rp125,75 triliun, tumbuh 7,01% YoY.
Potensi dari proyek data center dapat menjadi salah satu ruang pengembangan bagi asuransi umum. Meski demikian, realisasi peluang tersebut akan bergantung pada kemampuan perusahaan memahami risiko teknologi, menyediakan perlindungan yang sesuai, serta menjaga kesehatan keuangan.
Dengan proyeksi kapasitas data center Indonesia mencapai 3,5 gigawatt pada 2030, kebutuhan proteksi terhadap aset dan kelangsungan operasional diperkirakan semakin relevan.
OJK menilai industri asuransi dapat mengambil bagian dalam pertumbuhan tersebut, selama ekspansi dilakukan secara hati-hati dan didukung pengelolaan risiko yang kuat.
Terbit 21 Oktober 2026 pukul 14:50:36 WIB
Terbit 20 Oktober 2026 pukul 10:54:14 WIB
Terbit 19 Oktober 2026 pukul 11:57:40 WIB
Terbit 16 Oktober 2026 pukul 10:33:35 WIB
Terbit 15 Oktober 2026 pukul 15:13:17 WIB
Terbit 14 Oktober 2026 pukul 17:51:33 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...