Loading...
0%
Artikel

Nilai transaksi perdagangan fisik emas digital di Indonesia mencapai Rp299,49 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Angka tersebut melonjak 641,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp40,41 triliun.
Seperti dikutip dari CNBC Indonesia dan Detikfinance, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencatat pertumbuhan transaksi tersebut turut diikuti peningkatan volume perdagangan. Sepanjang delapan bulan pertama 2026, volume transaksi emas digital mencapai 115,86 ton, naik 382,6% dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar 24 ton.
Kenaikan tersebut menunjukkan semakin besarnya minat masyarakat terhadap emas digital sebagai salah satu instrumen investasi.
Perkembangan teknologi juga membuat kepemilikan emas dapat diakses melalui platform digital tanpa harus selalu melakukan transaksi secara langsung dalam bentuk fisik.
Meski demikian, pertumbuhan industri ini perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat mengenai legalitas penyelenggara, mekanisme transaksi, keamanan aset, serta risiko investasi.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menilai perkembangan perdagangan emas digital membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat. Namun, keputusan transaksi tetap perlu didasarkan pada pemahaman yang memadai.
"Peningkatan transaksi harus diiringi dengan pemahaman masyarakat mengenai regulasi, ekosistem, mekanisme, peluang, dan risiko perdagangan emas digital. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil keputusan transaksi secara lebih bijak," ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan, Senin (19/10/2026).
Baca Juga: Harga Emas Dunia Terkoreksi, Dolar AS dan Inflasi Jadi Pemicu
Pertumbuhan transaksi emas digital menjadi salah satu topik yang dibahas dalam seminar bertajuk Emas Digital: Investasi Modern di Era Digital. Kegiatan tersebut diselenggarakan bersama Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) di sela-sela Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (17/10/2026).
Dalam forum tersebut, Bappebti menyoroti pentingnya edukasi agar masyarakat dapat memahami karakteristik emas digital sebelum memutuskan bertransaksi.
Tirta menjelaskan bahwa emas sejak lama dikenal sebagai aset yang dapat digunakan untuk diversifikasi portofolio dan lindung nilai atau hedging. Emas juga kerap dipandang sebagai aset safe haven, meskipun nilainya tetap dapat mengalami fluktuasi mengikuti kondisi pasar.
Perkembangan teknologi digital kemudian memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan emas. Transaksi dapat dilakukan secara lebih praktis melalui sistem elektronik, dengan pencatatan kepemilikan yang terintegrasi.
"Emas telah lama dikenal masyarakat sebagai salah satu aset yang memiliki fungsi safe haven dan sarana lindung nilai (hedging). Seiring perkembangan teknologi digital, perdagangan fisik emas digital membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman mengenai regulasi, mekanisme transaksi, dan risiko perlu terus diperkuat," ujar Tirta.
Menurutnya, kemudahan akses tersebut perlu disertai tata kelola yang kuat. Keamanan infrastruktur teknologi, pengawasan, regulasi, serta penegakan hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri emas digital.
Bappebti menjelaskan bahwa perdagangan fisik emas digital di Indonesia didukung oleh sejumlah pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan dan berada dalam pembinaan serta pengawasan regulator.
Ekosistem tersebut mencakup bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, perantara, hingga pedagang fisik emas digital. Setiap unsur memiliki peran dalam mendukung proses perdagangan, pencatatan transaksi, dan pengelolaan aset yang mendasari kepemilikan nasabah.
Tirta menegaskan bahwa perdagangan fisik emas digital berada dalam kerangka regulasi Bappebti dan didukung emas fisik sebagai aset dasar dengan rasio kepemilikan dan ketersediaan emas 1:1.
Baca Juga: MSCI Ancam Turunkan Status Pasar RI ke Standalone Market, Dana Asing US$3 Miliar Terancam
Artinya, dalam skema yang dimaksud, jumlah emas fisik yang tersedia harus sesuai dengan kepemilikan emas digital nasabah. Kesesuaian tersebut menjadi aspek penting dalam memastikan transaksi tidak hanya tercatat secara elektronik, tetapi juga memiliki dukungan aset fisik.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memeriksa legalitas penyelenggara serta memahami ketentuan produk yang digunakan. Kemudahan transaksi tidak menghilangkan kebutuhan untuk memastikan keamanan dana dan aset.
Seiring meningkatnya nilai transaksi, aspek perlindungan konsumen dan keamanan perdagangan turut menjadi perhatian Bappebti.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Ima Siti Fatimah, menyatakan pertumbuhan transaksi emas fisik digital menunjukkan bahwa instrumen tersebut semakin diminati masyarakat sebagai investasi jangka panjang.
Untuk mendukung keamanan transaksi, Bappebti mewajibkan pelaku usaha menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Penerapan program tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan sistem perdagangan untuk aktivitas keuangan ilegal. Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan ketentuan pengawasan dan tata kelola yang berlaku.
Bappebti turut menetapkan persyaratan sertifikasi keamanan informasi bagi bursa berjangka, pedagang fisik emas digital (PFED), pengelola tempat penyimpanan emas digital (PPFED), dan depository.
Pelaku usaha diwajibkan memperoleh sertifikasi ISO 27001 mengenai sistem manajemen keamanan informasi. Persyaratan tersebut mencakup ISO 27017 yang berkaitan dengan keamanan komputasi awan (cloud security) dan ISO 27018 mengenai perlindungan privasi dalam lingkungan komputasi awan.
Sertifikasi tersebut harus diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang berwenang. Persyaratan ini ditujukan untuk memperkuat pengelolaan keamanan informasi dan perlindungan data dalam ekosistem perdagangan emas digital.
Baca Juga: Harga Minyak Terkoreksi 0,53%, Ancaman Pasokan Global Membayangi
Ketua PPEDI Anang Samsudin mengatakan salah satu karakteristik perdagangan emas digital adalah kemudahan pencatatan transaksi yang tetap didukung keberadaan emas fisik sebagai aset dasar.
"Transaksinya tercatat secara digital, tetapi tetap berbasis emas fisik yang disimpan pihak ketiga (kustodian). Kesesuaian jumlah emas yang dimiliki nasabah dengan emas yang tersimpan pun harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pengawasan secara berkala. Hal ini penting untuk menjaga keamanan aset dan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas digital," ujar Anang.
Menurut Anang, pemeriksaan berkala diperlukan untuk memastikan jumlah emas yang tersimpan sesuai dengan kepemilikan nasabah. Proses tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggara perdagangan.
Ia menambahkan, pengembangan industri emas fisik digital membutuhkan upaya yang berkelanjutan, mulai dari peningkatan literasi masyarakat hingga penguatan standar industri dan perlindungan konsumen.
Perluasan akses melalui teknologi serta kolaborasi antarpelaku usaha juga dinilai penting agar perdagangan emas digital dapat berkembang dengan tetap memperhatikan keamanan dan kepercayaan pengguna.
"Perdagangan emas fisik secara digital harus mudah diakses, transparan, aman, dan relevan bagi setiap generasi," pungkas Anang.
Lonjakan nilai transaksi emas digital hingga Rp299,49 triliun memperlihatkan pesatnya perkembangan instrumen tersebut di Indonesia. Pertumbuhan volume hingga 115,86 ton juga menandakan aktivitas perdagangan yang semakin besar sepanjang Januari–Agustus 2026.
Baca Juga: Penerbitan Surat Utang Perbankan Tembus Rp14 Triliun hingga September 2026
Namun, peningkatan minat tidak berarti emas digital bebas risiko. Harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar, sedangkan keamanan transaksi juga bergantung pada kepatuhan penyelenggara terhadap aturan dan pengelolaan aset yang mendasarinya.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan penyelenggara memiliki izin yang sesuai, memahami biaya dan mekanisme transaksi, serta memeriksa ketentuan pencairan atau penjualan kembali emas digital.
Bappebti bersama pelaku industri mendorong penguatan literasi agar masyarakat tidak hanya tertarik pada kemudahan teknologi, tetapi juga memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna.
Dengan dukungan regulasi, pengawasan, standar keamanan informasi, serta pencatatan kepemilikan yang transparan, perdagangan emas digital berpeluang berkembang sebagai bagian dari ekosistem investasi modern.
Meski begitu, keputusan investasi tetap perlu disesuaikan dengan tujuan keuangan, jangka waktu, dan toleransi risiko masing-masing individu.
Disclaimer: Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan informasi, bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli/menjual produk emas tertentu. Investasi dan membeli emas tentunya berisiko, keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor.
Terbit 16 Oktober 2026 pukul 10:33:35 WIB
Terbit 15 Oktober 2026 pukul 15:13:17 WIB
Terbit 14 Oktober 2026 pukul 17:51:33 WIB
Terbit 12 Oktober 2026 pukul 18:24:00 WIB
Terbit 10 Oktober 2026 pukul 14:47:27 WIB
Terbit 9 Oktober 2026 pukul 14:17:07 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...