Loading...
0%
Artikel

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu kepada pihak-pihak yang dikenai sanksi administratif atas pelanggaran pasar modal untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran denda.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, proses hukum pidana dapat menjadi langkah lanjutan.
Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat, (23/10/2026), total denda yang dijatuhkan OJK mencapai Rp2,1 triliun, terkait pelanggaran dalam transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan penjatahan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa sanksi administratif merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum yang diterapkan lembaganya.
“Pelanggaran ini adalah dalam kategori pelanggaran pidana pasar modal yang memang ada ruang sesuai dengan kebijakan pendekatan penegakan hukum terbaru, baik di tingkat KUHAP maupun pengaturan di Undang-Undang P2SK,” jelasnya, dikutip dari Kontan, Jumat, (23/10/2026).
Baca Juga: OJK Soroti Peluang Asuransi dari Proyek Data Center yang Melonjak
Dari total sanksi Rp2,1 triliun, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham DSSA selama periode perdagangan 2024–2026.
Selain itu, denda sebesar Rp500 miliar dikenakan kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN. Sementara itu, pelanggaran dalam penjatahan saham CUAN dikenai denda administratif sebesar Rp100 miliar.
Besarnya sanksi tersebut menunjukkan seriusnya penanganan OJK terhadap pelanggaran yang dinilai berkaitan dengan integritas perdagangan dan mekanisme pasar modal.
Pembayaran denda menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan dan tenggat yang telah diberikan.
Hasan menjelaskan, OJK saat ini mengedepankan pendekatan restorative justice dengan menjatuhkan sanksi administratif terlebih dahulu.
Meski demikian, pendekatan tersebut tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana apabila pelanggaran yang ditemukan memenuhi unsur tindak pidana.
Baca Juga: Rupiah Terancam Tembus Rp19.000 per Dolar AS, Ini Pemicunya
Menurut Hasan, pihak-pihak yang dikenai sanksi telah menerima surat keputusan dan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan selama proses pemeriksaan. Ia juga menyebut para pihak menunjukkan sikap kooperatif terhadap sanksi yang diberikan.
OJK berharap seluruh kewajiban pembayaran dapat diselesaikan dalam tenggat yang ditentukan. Namun, apabila pembayaran tidak dilakukan hingga batas akhir, tindak lanjut pidana dapat ditempuh bersama kepolisian.
“Jika seandainya pada saat batas akhir penyelesaian itu tidak dipenuhi, maka tentu Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini bersama kami dapat menindaklanjuti unsur pidananya,” kata Hasan.
Dengan demikian, penyelesaian administratif tetap menjadi tahapan yang diutamakan, tetapi bukan jaminan bahwa proses pidana tidak akan berlanjut. OJK dan Polri dapat menindaklanjuti perkara sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Terbit 22 Oktober 2026 pukul 13:05:45 WIB
Terbit 21 Oktober 2026 pukul 14:50:36 WIB
Terbit 20 Oktober 2026 pukul 10:54:14 WIB
Terbit 19 Oktober 2026 pukul 11:57:40 WIB
Terbit 16 Oktober 2026 pukul 10:33:35 WIB
Terbit 15 Oktober 2026 pukul 15:13:17 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...