Melaporkan Pajak di SPT Tahunan

Ketika memiliki aset sebuah saham kita wajib melaporkan pajak di SPT Tahunan. Apabila kita memiliki smartphone, PS5, dan sepeda saja harus melapor di SPT Tahunan apalagi terkait saham. Karena saham masuk ke dalam kategori harta yang kita miliki. Saat kita tidak melaporkan di kolom SPT, tim pajak akan mengirimkan email terkait harta apa saja yang kita miliki. Entah terkait SPT Pajak Tahunan sebelumnya atau melakukan program pengungkapan sukarela (PPS).

Berbeda dengan investasi reksadana yang bebas pajak. Investasi saham tidak hanya memiliki resiko yang tinggi tetapi tetap terkena pajak, seperti:

  • Investasi saham mempunyai tarif pajak final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di bursa efek (sudah termasuk biaya penjualan jika kita menjual saham). Berlaku untuk investor individual dan badan usaha.
  • Jika kita menerima dividen akan dipungut Pajak Penghasilan atau PPh final sebesar 10% dari penghasilan bruto atau kotor (sudah dipungut saat dividen dibayarkan). Berlaku untuk investor individu.

Saham sama seperti reksadana karena termasuk investasi yang wajib kita laporkan pajaknya di SPT Tahunan. Walaupun pajak sudah terpotong atau tidak termasuk ke dalam objek pajak. Penghasilan investasi saham harus tetap masuk di SPT pajak kita.

Cara Melaporkan Pajak di SPT Tahunan

  • Apabila saham sudah dijual atau melakukan transkasi penjualan, kita dapat melaporkannya sebagai Penghasilan Pajak yang Terkena Pajak Final.
  • Kita harus melaporkan jumlah keseluruhan PPh yang telah terpotong oleh bursa efek. Berdasarkan data rekap transaksi penjualan selama setahun untuk pengecekkannya melalui sekuritas, lalu akan terdapat fitur untuk mengeceknya.
  • Jika saham belum terjual sampai saat ini serta masih tertera di portofolio, maka tidak akan terkena pajak. Tetapi tetap melaporkan untuk jumlah kepemilikan saham yang kita miliki pada kolom Harta di SPT Tahunan.
  • Total Stock Value perlu kita laporkan untuk pembukuan sekuritas. Karena termasuk ke dalam harga aset yang kita dapat pada saat pembelian.
  • Melaporkan total PPh atas pembayaran dividen yaitu 10% dari total dividen yang kita dapatkan.

Artikel ini sangat bermanfaat sekali agar kita lebih bijak dalam memahami terkait pelaporan pajak di SPT Tahunan atas saham yang kita miliki supaya kita tidak keliru. Menurut kalian topik apalagi yang perlu kita bahas di artikel selanjutnya? Kalian boleh tulis di kolom komentar yaa…

Sumber :

https://www.cermati.com/artikel/lapor-saham-di-spt-tahunan-begini-caranya

Penulis:

Kategori: Lain-Lain

Join the Conversation

485 Comments

  1. First of all, thank you for your post. safetoto Your posts are neatly organized with the information I want, so there are plenty of resources to reference. I bookmark this site and will find your posts frequently in the future. Thanks again ^^

  2. The assignment submission period was over and I was nervous, slotsite and I am very happy to see your post just in time and it was a great help. Thank you ! Leave your blog address below. Please visit me anytime.

  3. It’s really great. Thank you for providing a quality article. There is something you might be interested in. Do you know totosite ? If you have more questions, please come to my site and check it out!

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Link berhasil disalin