Loading...
0%
Artikel

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan lima saham dari daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling untuk periode November 2026. Keputusan tersebut membuat tidak ada saham yang tercantum dalam daftar instrumen yang dapat diperdagangkan menggunakan mekanisme tersebut pada bulan depan.
Lima saham yang dikeluarkan adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Kebijakan tersebut tercantum dalam pengumuman BEI Nomor Peng-00206/BEI.POP/10-2026 tertanggal 28 Oktober 2026 mengenai daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi margin serta short selling.
“Langkah ini membuat tidak ada saham yang dapat ditransaksikan secara short selling pada November 2026,” jelas Stockbit Sekuritas dalam catatannya, dikutip dari investor.id, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga: BEI Gelar RUPSLB Hari Ini (28/10/2026), Dividen Perdana Masuk Agenda
Keputusan BEI tersebut menjadi perhatian karena implementasi pembiayaan transaksi short selling baru berjalan pada Oktober 2026 setelah beberapa kali mengalami penundaan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, BEI mulai mengimplementasikan perdagangan short selling pada 1 Oktober 2026. Sebelumnya, penerapan mekanisme tersebut beberapa kali ditunda berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk pada September 2025 dan Maret 2026.
Implementasi bertahap tersebut merujuk pada surat OJK Nomor S-113/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026 mengenai kebijakan batas auto rejection, penghentian perdagangan sementara atau trading halt, serta penerapan short selling.
Dengan tidak adanya saham dalam daftar November, ruang transaksi melalui mekanisme tersebut menjadi terbatas untuk periode tersebut.
Kebijakan BEI ini berlangsung di tengah tekanan terhadap pasar modal Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat ambruk 11,67% pada 16 Oktober 2026 setelah MSCI mengumumkan usulan reklasifikasi pasar saham Indonesia dari kategori emerging market menjadi standalone market.
MSCI menyoroti sejumlah persoalan, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi.
Konsultasi mengenai usulan perubahan status tersebut dijadwalkan berlangsung hingga April 2027, dengan keputusan paling lambat 30 Juni 2027.
Jika reklasifikasi diterapkan, saham Indonesia berisiko kehilangan alokasi dana dari investor yang mengikuti indeks MSCI kategori Emerging Market maupun Frontier Market.
Seperti dikutip dari investor.id, Kamis (29/10/2026), Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, menilai pemulihan kepercayaan investor membutuhkan bukti nyata bahwa reformasi pasar modal berjalan efektif.
“Investor tentu bisa rugi. Tetapi mereka perlu yakin bahwa informasi dan pembentukan harga yang menjadi dasar keputusan investasinya bisa dipercaya,” kata Liza dalam ulasannya.
Baca Juga: OJK Pantau 26 Bank, Target Free Float 15% Dikejar hingga 2029
Menurut Liza, penegakan hukum menjadi salah satu indikator penting dalam memperbaiki kepercayaan terhadap pasar modal. OJK sebelumnya menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun terkait pelanggaran perdagangan dan penjatahan saham.
Rinciannya meliputi Rp1,5 triliun terkait perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan CUAN. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada pihak-pihak yang melanggar, bukan berarti seluruh denda dibebankan kepada ketiga emiten.
“Namun, efektivitas sanksi membutuhkan pembuktian berkelanjutan untuk memastikan pelanggaran tidak berulang melalui rekening atau entitas berbeda,” sebut Liza.
Ia juga menyoroti perlunya pembenahan metodologi High Shareholding Concentration (HSC), pengawasan risiko haircut oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta ketentuan free float. Pembobotan indeks dan pedoman investasi BUMN juga dinilai perlu dievaluasi.
Selain itu, transaksi negosiasi saham BYAN senilai Rp26,1 triliun pada 7 Oktober 2026 dengan harga rata-rata Rp2.588 per saham dinilai membutuhkan penjelasan transparan mengenai dasar harga dan persyaratan transaksi.
Liza menegaskan, reformasi harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan pelaku pasar.
“Feedback positif harus datang karena pelaku pasar merasakan perbaikan, bukan sekadar karena komunikasinya terdengar lebih meyakinkan,” ujar Liza.
Dengan kosongnya daftar saham short selling November 2026, perhatian pasar kini tertuju pada kebijakan lanjutan BEI dan efektivitas reformasi pasar modal.
Pemulihan kepercayaan investor akan bergantung pada transparansi, konsistensi penegakan aturan, serta kualitas pembentukan harga saham.
Disclaimer: Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan informasi, bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli/menjual produk investasi tertentu. Investasi tentunya berisiko, keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor.
Terbit 28 Oktober 2026 pukul 11:46:15 WIB
Terbit 27 Oktober 2026 pukul 10:02:47 WIB
Terbit 26 Oktober 2026 pukul 13:45:13 WIB
Terbit 26 Oktober 2026 pukul 11:54:33 WIB
Terbit 24 Oktober 2026 pukul 10:38:44 WIB
Terbit 23 Oktober 2026 pukul 09:34:33 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...