Loading...
0%
Artikel

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau 26 emiten perbankan yang belum memenuhi ketentuan minimum saham publik atau free float sebesar 15%. Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, sejumlah bank masih perlu menambah porsi saham yang beredar di publik sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan emiten perbankan masih menyiapkan berbagai aksi korporasi untuk memenuhi ketentuan tersebut. Setiap perusahaan juga berkoordinasi dengan pemegang saham dan pihak terkait guna menentukan strategi yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
"Regulator juga membuka ruang konsultasi dan komunikasi dengan emiten perbankan untuk membantu penyusunan langkah pemenuhan yang sesuai dengan karakteristik dan kondisi masing-masing perusahaan," kata Dian, sebagaimana kontan.co.id, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga: BEI Ubah Pengawasan Saham, Suspensi Rekening Efek Mulai November 2026
Dari 26 emiten perbankan yang dipantau, sebanyak 10 bank ditargetkan mencapai free float 12,5% pada 31 Maret 2027. Dua bank lainnya ditargetkan memenuhi batas 15% pada tanggal yang sama. Sementara itu, 14 bank memiliki tenggat pemenuhan free float 15% hingga 31 Maret 2029.
Free float merupakan porsi saham perusahaan yang dimiliki publik dan tersedia untuk diperdagangkan di pasar. Ketentuan ini berkaitan dengan ketersediaan saham bagi investor serta upaya memperkuat likuiditas perdagangan.
Berdasarkan data yang disampaikan, Bank QNB Indonesia (BKSW) memiliki free float terendah sebesar 6,67%. Bank tersebut masih perlu meningkatkan porsi saham publik sebesar 8,33 poin persentase untuk mencapai batas 15%.
Sejumlah emiten perbankan lainnya juga masih memiliki porsi saham publik di bawah 10%. Bank Nationalnobu (NOBU) tercatat sebesar 7,34%, Bank CIMB Niaga (BNGA) 7,50%, Bank Oke Indonesia (DNAR) 7,53%, Bank Danamon Indonesia (BDMN) 7,54%, Bank IBK Indonesia (AGRS) 7,55%, serta Bank SMBC Indonesia (BTPN) 7,87%.
Di kelompok bank syariah, Bank Syariah Indonesia (BRIS) memiliki free float 9,33%. Bank Permata (BNLI) tercatat 9,97%, sedangkan Bank Pan Indonesia (PNBN) dan Bank Maspion Indonesia (BMAS) masing-masing sebesar 10,62%. Bank Maybank Indonesia (BNII) memiliki porsi 11,17%.
Emiten lain yang masih di bawah 15% meliputi Super Bank Indonesia (SUPA) sebesar 11,87%, Bank MNC Internasional (BABP) 12,76%, Bank Raya Indonesia (AGRO) 12,94%, Allo Bank Indonesia (BBHI) 13,02%, Bank JTrust Indonesia (BCIC) 13,74%, Bank OCBC NISP (NISP) 13,96%, serta Bank China Construction Bank Indonesia (MCOR) 14,63%.
Baca Juga: OJK Soroti Peluang Asuransi dari Proyek Data Center yang Melonjak
Untuk mengawal proses penyesuaian, OJK berkoordinasi dengan BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), termasuk melalui Satuan Tugas Monitoring Free Float.
OJK menyatakan mekanisme pengawasan dan tindak lanjut akan dijalankan sesuai peraturan jika emiten tidak memenuhi ketentuan hingga tenggat waktu.
Terkait risiko delisting, regulator mendorong perusahaan menjaga akses ke pasar modal serta memperkuat tata kelola.
Setiap emiten diharapkan menyiapkan aksi korporasi secara terukur agar pemenuhan free float tidak mengganggu operasional, permodalan bank, maupun perlindungan investor dan nasabah.
Terbit 26 Oktober 2026 pukul 13:45:13 WIB
Terbit 26 Oktober 2026 pukul 11:54:33 WIB
Terbit 24 Oktober 2026 pukul 10:38:44 WIB
Terbit 23 Oktober 2026 pukul 09:34:33 WIB
Terbit 22 Oktober 2026 pukul 13:05:45 WIB
Terbit 21 Oktober 2026 pukul 14:50:36 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...