Loading...
0%
Artikel

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat benteng tata kelola pasar keuangan nasional dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025.
Aturan ini mewajibkan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) untuk menerapkan strategi anti fraud dan anti penyuapan secara menyeluruh dan terstruktur.
Kebijakan baru ini dinilai sebagai langkah tegas dan strategis OJK dalam menjawab meningkatnya kompleksitas aktivitas pasar modal, keuangan derivatif, hingga perdagangan karbon yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem keuangan nasional.
Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa penerbitan POJK 31/2025 tidak bisa dilepaskan dari peran Self-Regulatory Organizations (SRO) yang semakin luas dan strategis.
"Penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum," tulis OJK dalam keterangannya, dilansir dari detikcom, Selasa (13/1/2026).
SRO kini tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator transaksi, tetapi juga menjadi penopang stabilitas, transparansi, dan integritas pasar keuangan nasional.
Dengan peran sebesar itu, risiko benturan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik fraud dinilai semakin besar jika tidak diimbangi dengan tata kelola yang kuat.
Baca Juga: Investor Ritel Melejit, OJK Fokus Perkuat Perlindungan Pasar Modal
Salah satu poin paling krusial dalam POJK 31/2025 adalah kewajiban penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan, oleh seluruh SRO. Ketentuan ini menegaskan bahwa pencegahan korupsi dan manipulasi pasar bukan lagi bersifat sukarela, melainkan mandatory compliance.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang untuk menutup celah risiko tata kelola di seluruh lini operasional SRO.
“Penerbitan POJK 31/2025 ditujukan untuk memperkuat tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berperan sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO). Aturan ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan OJK terhadap SRO,” kata Ismail.
Dengan aturan ini, OJK menegaskan bahwa integritas pasar modal tidak hanya dijaga oleh pengawasan eksternal, tetapi juga oleh sistem pengendalian internal SRO itu sendiri.
POJK 31/2025 mengatur penguatan tata kelola secara komprehensif, seiring meluasnya aktivitas SRO di berbagai sektor strategis. Beberapa ruang lingkup utama yang disorot antara lain:
OJK menilai bahwa tanpa tata kelola yang solid, perluasan aktivitas ini justru berpotensi menimbulkan risiko sistemik yang berdampak luas pada stabilitas keuangan nasional.
POJK 31/2025 memuat 13 pokok pengaturan utama yang menjadi fondasi tata kelola SRO ke depan. Beberapa di antaranya mencakup:
Dengan cakupan seluas ini, POJK 31/2025 menjadi salah satu regulasi tata kelola paling komprehensif yang pernah diterbitkan OJK di sektor pasar modal.
Baca Juga: Investor Wajib Tahu! Ini 5 Aplikasi Saham Teraman Terdaftar OJK di 2025
OJK menegaskan bahwa peningkatan tata kelola tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh manajemen risiko yang terukur dan sistematis.
Setiap SRO diwajibkan memiliki mekanisme pengendalian internal yang mampu mendeteksi, mencegah, dan menangani potensi pelanggaran sejak dini.
Dengan demikian, baik kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa tambahan oleh SRO dapat dijalankan secara prudent, transparan, dan akuntabel.
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak 3 Desember 2025. Namun, OJK memberikan masa transisi khusus untuk pemenuhan ketentuan tertentu.
Pemenuhan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c diberikan waktu penyesuaian dan wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak peraturan diundangkan. Kebijakan transisi ini bertujuan memberi ruang adaptasi tanpa mengurangi esensi penguatan tata kelola.
Seiring berlakunya POJK 31/2025, OJK secara resmi mencabut sejumlah ketentuan lama, antara lain:
Pencabutan ini menandai babak baru tata kelola pasar modal Indonesia, yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri keuangan modern.
Bagi investor, kehadiran POJK 31/2025 menjadi sinyal positif bahwa regulator serius menjaga integritas dan kepercayaan pasar.
Dengan kewajiban strategi anti fraud dan anti penyuapan, risiko manipulasi pasar dan konflik kepentingan diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Di sisi lain, bagi SRO, regulasi ini menuntut peningkatan standar profesionalisme, investasi pada sistem pengawasan internal, serta budaya kepatuhan yang lebih kuat.
Melalui POJK 31/2025, OJK mengirim pesan tegas bahwa integritas pasar keuangan adalah harga mati.
Dalam ekosistem yang semakin kompleks dan digital, tata kelola yang lemah bukan hanya merugikan investor, tetapi juga dapat mengguncang stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan penguatan tata kelola, strategi anti fraud, dan pengawasan berlapis, OJK berharap SRO mampu menjalankan perannya secara optimal sebagai penjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pasar keuangan Indonesia.
Terbit 6 Juli 2026 pukul 17:07:17 WIB
Terbit 4 Juli 2026 pukul 14:08:00 WIB
Terbit 3 Juli 2026 pukul 16:51:12 WIB
Terbit 2 Juli 2026 pukul 14:34:54 WIB
Terbit 1 Juli 2026 pukul 13:14:05 WIB
Terbit 30 Juni 2026 pukul 11:05:55 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...