Sesimpel Ini Tahu Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Jadi kalau ada demo atau tuntutan ke perusahaan soal kenaikan upah, gabisa sampai lebih dari 10% ya. Hal ini di cantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Gimana Perhitungan Upah Minimum Sekarang?

Penyesuaian upah minimum di peroleh dari pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dan di rumuskan dengan formula:

  • UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
  • UM(t+1) : Upah Minimum yang akan di tetapkan
  • UM(t) : Upah Minimum Tahun Berjalan

Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan α.

Detail Perhitungannya Begini

Lalu, untuk penghitungan Penyesuaian Nilai UM di atur di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimal Tahun 2023 dengan formula:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

  • Inflasi yang di maksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
  • PE adalah pertumbuhan ekonomi
  • α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Catatan : Pada Pasal 7 ayat 1, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen),” bunyi Pasal 7 ayat 2.

Nah jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi saja.

Jangan menuntut perusahaan saja karena semua pihak pasti sedang mengalami masalahnya masing-masing.

Tetap memberikan hasil terbaik, agar perusahaan tempat kerja kita bertahan di masa ketidakpastian dimasa mendatang ya.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20221119/12/1599948/upah-minimum-2023-naik-maksimal-10-persen-berlaku-1-januari-2023

Penulis:

Kategori: Keuangan

Join the Conversation

1 Comment

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Link berhasil disalin