Loading...
0%
Artikel

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memiliki senjata hukum baru dalam menindak para penunggak pajak. Melalui aturan terbaru, DJP resmi dapat menyita dan menjual saham milik wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aset di pasar modal tidak lagi kebal dari tindakan penagihan pajak.
Langkah tegas tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi DJP untuk menjadikan saham sebagai objek sita pajak demi menjamin pelunasan utang pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari realitas bahwa sebagian wajib pajak menyimpan kekayaannya dalam bentuk surat berharga, khususnya saham yang diperdagangkan di pasar modal.
Menurutnya, nilai saham yang dimiliki penanggung pajak bisa sangat besar dan signifikan, sehingga wajar apabila dimasukkan sebagai salah satu instrumen penagihan pajak.
"Alasan DJP memasukkan saham sebagai salah satu opsi dalam penagihan pajak adalah karena pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan terhadap harta kekayaan milik penanggung pajak yang sah secara hukum," kata Rosmauli kepada detikcom, Jumat (16/1/2026).
Dengan aturan ini, saham yang tercatat atas nama penanggung pajak dan diperdagangkan di bursa efek dapat disita apabila utang pajak tidak diselesaikan meski telah melalui seluruh tahapan penagihan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Investor Ritel Melejit, OJK Fokus Perkuat Perlindungan Pasar Modal
Dalam PER-26/PJ/2025 ditegaskan bahwa penyitaan saham tidak dilakukan secara sembarangan. DJP wajib mengikuti mekanisme berlapis yang menjunjung prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
Untuk mendukung pelaksanaan penyitaan, Direktur Jenderal Pajak diwajibkan memiliki:
Seluruh rekening tersebut harus atas nama DJP.
Sebelum penyitaan dilakukan, pejabat pajak terlebih dahulu meminta informasi detail terkait rekening keuangan penanggung pajak kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk:
"Termasuk pemberitahuan informasi saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yakni informasi hasil Tindakan Korporasi atas surat berharga milik Penanggung Pajak," bunyi Pasal 4 ayat (3).
Sebelum masuk ke tahap penyitaan, DJP wajib melakukan pemblokiran saham milik penanggung pajak. Pemblokiran ini mencakup:
Pemblokiran dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan DJP memperoleh data lengkap terkait aset penanggung pajak.
Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sementara itu, pemblokiran dana dilakukan melalui bank pengelola Rekening Dana Nasabah.
"Atas permintaan pemblokiran tersebut, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Bank Rekening Dana Nasabah membuat berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan," bunyi Pasal 5 ayat (5).
Baca juga: Sektor Saham di Bursa Efek Indonesia (BEI)
Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, maka jurusita pajak berwenang melakukan penyitaan.
Penyitaan dapat meliputi:
"Penyitaan atas saham dalam Sub Rekening Efek milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak; dan/atau penyitaan atas saldo harta kekayaan yang tersimpan pada Rekening Dana Nasabah milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak," bunyi Pasal 7 ayat (2).
Langkah ini menegaskan bahwa DJP kini memiliki kendali penuh atas aset finansial penunggak pajak di pasar modal.
Aturan ini juga mengatur tenggat waktu yang jelas. Jika dalam 14 hari sejak penyitaan, penanggung pajak belum melunasi seluruh kewajibannya, DJP dapat menjual saham yang disita.
"Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," bunyi Pasal 8 ayat (2).
Harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan, sehingga tetap menjamin transparansi dan kewajaran harga.
Selain menjual saham, DJP juga dapat melakukan pemindahbukuan saldo dana nasabah ke rekening DJP untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Berikut mekanisme resmi penjualan saham milik penunggak pajak oleh DJP:
Baca Juga: OJK Perketat Tata Kelola Pasar Modal Lewat POJK 31/2025
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk perampasan sepihak. Jika terdapat kelebihan hasil penjualan saham setelah seluruh utang pajak dan biaya penagihan dilunasi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak.
Pengembalian dapat berupa:
"Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan," bunyi Pasal 14 ayat (4).
Aturan ini menjadi peringatan serius bagi wajib pajak, khususnya investor pasar modal, bahwa saham tidak lagi menjadi aset yang aman dari penagihan pajak.
DJP kini memiliki instrumen hukum lengkap untuk menelusuri, memblokir, menyita, hingga menjual saham demi menutup kewajiban pajak.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mencerminkan upaya DJP memperkuat penegakan hukum perpajakan yang adil dan transparan, tanpa membedakan bentuk aset yang dimiliki wajib pajak.
Dengan diberlakukannya PER-26/PJ/2025, era baru penagihan pajak resmi dimulai, di mana pasar modal dan pajak kini saling terhubung erat dalam menjaga kepatuhan dan keadilan fiskal.
Terbit 6 Juli 2026 pukul 17:07:17 WIB
Terbit 4 Juli 2026 pukul 14:08:00 WIB
Terbit 3 Juli 2026 pukul 16:51:12 WIB
Terbit 2 Juli 2026 pukul 14:34:54 WIB
Terbit 1 Juli 2026 pukul 13:14:05 WIB
Terbit 30 Juni 2026 pukul 11:05:55 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...