Loading...
0%
Artikel

Notasi Khusus atau yang di kenal juga sebagai Special Notation adalah fitur khusus yang di keluarkan oleh BEI pada Desember 2018. Tentunya Notasi khusus di buat sebagai salah satu cara cepat untuk melihat kondisi emiten.
Notasi Khusus ini merupakan pemberitahuan berupa simbol khusus yang di berikan oleh BEI kepada investor, untuk mengetahui kondisi kurang baik dari suatu emiten.
BEI memberlakukan Notasi Khusus dalam bentuk huruf, di mana dari setiap huruf memiliki pengertian yang berbeda dan di berikan secara beragam kepada masing-masing emiten. Gimana Cara Memakai Notasi Khusus BEI?
Berikut Contoh penggunaannya ya, untuk informasi terbaru mengenai notasi khusus yang di terapkan BEI, bisa di akses melalui website https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/
Notasi Khusus ini menjadi sebuah peringatan yang di berikan oleh BEI, kepada para investor. Karena secara tidak langsung Notasi Khusus ini berfungsi sebagai indikator penunjuk, jika suatu emiten sedang bermasalah. Tujuan Notasi ini Apa Sih? Untuk memberikan perlindungan bagi investor agar terhindar dari emiten-emiten yang bermasalah. Agar setiap emiten lebih taat aturan, guna menghindari penyematan notasi khusus yang lebih banyak.
Perlu di ketahui, Notasi Khusus bukan lambang permanen yang di sematkan kepada sebuah emiten. Notasi itu dapat di hapus oleh bursa apabila kondisi yang di hadapi emiten tersebut sudah terselesaikan.
Namun Notasi Khusus ini masih bisa untuk di hapus ataupun di ubah oleh BEI, jika masalah yang di hadapi emiten bersangkutan sudah terselesaikan, atau bahkan emiten telah berhasil memperbaiki kinerjanya Inilah Notasi Khusus Itu NotasiKeterangan PengertianBYaitu Adanya permohonan Pernyataan PailitMYaitu Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)EYaitu Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatifAYaitu Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan PublikDYaitu Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan PublikLYaitu Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuanganSYaitu Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usahaCYaitu Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak MaterialQYaitu Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau Anak Perusahaan Tercatat oleh regulatorYYaitu Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhirFYaitu Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran RinganGYaitu Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran SedangVYaitu Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran BeratXYaitu Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus
Jangan lupa Give Applause, Komentar kalau masih ada yang bingung, dan Share ke teman terdekatmu. Follow juga IG @davidwijaya23 untuk informasi seputar keuangan, produktivitas, dan buku yaaa!
Berikuit Sumbernya:
https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/
Terbit 6 Juli 2026 pukul 17:07:17 WIB
Terbit 4 Juli 2026 pukul 14:08:00 WIB
Terbit 3 Juli 2026 pukul 16:51:12 WIB
Terbit 2 Juli 2026 pukul 14:34:54 WIB
Terbit 1 Juli 2026 pukul 13:14:05 WIB
Terbit 30 Juni 2026 pukul 11:05:55 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...