Sesimpel Ini Notasi Khusus BEI

Notasi Khusus atau yang di kenal juga sebagai Special Notation adalah fitur khusus yang di keluarkan oleh BEI pada Desember 2018. Tentunya Notasi khusus di buat sebagai salah satu cara cepat untuk melihat kondisi emiten.

Notasi Khusus ini merupakan pemberitahuan berupa simbol khusus yang di berikan oleh BEI kepada investor, untuk mengetahui kondisi kurang baik dari suatu emiten.

BEI memberlakukan Notasi Khusus dalam bentuk huruf, di mana dari setiap huruf memiliki pengertian yang berbeda dan di berikan secara beragam kepada masing-masing emiten.

Gimana Cara Memakai Notasi Khusus BEI?

Berikut Contoh penggunaannya ya, untuk informasi terbaru mengenai notasi khusus yang di terapkan BEI, bisa di akses melalui website https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/

Notasi Khusus ini menjadi sebuah peringatan yang di berikan oleh BEI, kepada para investor. Karena secara tidak langsung Notasi Khusus ini berfungsi sebagai indikator penunjuk, jika suatu emiten sedang bermasalah.

Tujuan Notasi ini Apa Sih?

  1. Untuk memberikan perlindungan bagi investor agar terhindar dari emiten-emiten yang bermasalah. 
  2. Agar setiap emiten lebih taat aturan, guna menghindari penyematan notasi khusus yang lebih banyak. 

Perlu di ketahui, Notasi Khusus bukan lambang permanen yang di sematkan kepada sebuah emiten. Notasi itu dapat di hapus oleh bursa apabila kondisi yang di hadapi emiten tersebut sudah terselesaikan.

Namun Notasi Khusus ini masih bisa untuk di hapus ataupun di ubah oleh BEI, jika masalah yang di hadapi emiten bersangkutan sudah terselesaikan, atau bahkan emiten telah berhasil memperbaiki kinerjanya

Inilah Notasi Khusus Itu

NotasiKeterangan Pengertian
BYaitu Adanya permohonan Pernyataan Pailit
MYaitu Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
EYaitu Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
AYaitu Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
DYaitu Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik
LYaitu Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
SYaitu Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
CYaitu Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material
QYaitu Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau Anak Perusahaan Tercatat oleh regulator
YYaitu Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
FYaitu Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan
GYaitu Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang
VYaitu Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Berat
XYaitu Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus

Jangan lupa Give Applause, Komentar kalau masih ada yang bingung, dan Share ke teman terdekatmu. Follow juga IG @davidwijaya23 untuk informasi seputar keuangan, produktivitas, dan buku yaaa!

Berikuit Sumbernya:

https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/

Penulis:

Kategori: Investasi

Join the Conversation

3 Comments

  1. This article is fantastic! The insights provided are very valuable. For those interested in exploring more, check out this link: LEARN MORE. Looking forward to the discussion!

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Link berhasil disalin