Sesimpel Ini Paham Larangan Promosi Saham Luar Negeri

Ada kabar terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meresmikan larangan bagi saham luar negeri yang melakukan promosi di Indonesia, larangan ini sudah termasuk kedalam izin pemasangan iklan pemasaran produk dan layanan jasa keuangan. 

Kenapa ya Dilarang?

Perlu kita ketahui terlebih dahulu, alasan kenapa OJK resmikan aturan tersebut. Di awali dengan bermunculnya aplikasi yang menawarkan berbagai produk investasi seperti saham dan obligasi yang berasal dari perusahaan di luar negeri atau biasa disebut offshore products. Pada dasarnya OJK melakukan hal ini semata-mata untuk meningkatkan proteksi konsumen dalam hal ini masyarakat indonesia untuk berinvestasi di produk jasa keuangan serta memperkecil kemungkinan kesalahpahaman informasi produk yang di terima. Upaya ini merupakan salah satu tujuan OJK dengan para pimpinan industri jasa keuangan untuk menguatkan implementasi perlindungan market conduct atau perilaku usaha untuk mendesain, menyusun serta tata pemasaran produk dan layanan pada sektor bisnis jasa keuangan.

Aturan OJK yang Mengatur

Tahun 2022 merupakan tahun diresmikan peraturan perlindungan konsumen. Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Selain daripada penegasan tersebut, dalam aturan OJK terbaru juga terdapat kewajiban yang harus di patuhi kepada selaku PUJK. Berikut ini merupakan bunyi Pasal 16 POJK, yaitu:

  1. Menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah di akses, dan tidak berpotensi menyesatkan Konsumen;
  2. Menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia. Dan juga mudah di mengerti oleh Konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk dan/atau layanan;
  3. Menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda yang dapat di baca secara jelas;
  4. Memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol, diagram dan tanda yang belum di pahami oleh Konsumen;
  5. Menggunakan Bahasa Indonesia dan harus di sandingkan dengan bahasa asing dalam dokumen mengenai produk dan/atau layanan. Dalam hal produk dan/atau layanan akan di gunakan oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen negara asing. Selanjutnya, agar ketentuan dan pelaksanaan mengenai penyediaan informasi produk dan atau layanan keuangan melalui media (iklan) oleh PUJK sejalan dengan tujuan periklanan, OJK juga telah melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi kepada PUJK dan bekerja sama dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia.

Apa yang Di tegaskan Pada PUJK?

Adapun edaran yang di lakukan OJK pada tanggal 7 Juli 2022 yang di dalamnya menegaskan dua hal berikut kepada penyedia produk atau layanan jasa keuangan (PUJK),

  1. Segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui aplikasi terintegrasi (satu atap/super apps). Utamanya aplikasi yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan bahwa produk dan PUJK tersebut telah berizin dan di awasi oleh OJK.
  2. Melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK. Tentunya dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK.

Langkah selanjutnya yang di lakukan OJK setelah meresmikan aturan tersebut yaitu agar ketentuan serta pelaksanaan terkait penyedia informasi produk maupun layanan keuangan dengan menggunakan iklan pemasaran sejalan dengan tujuan dari periklanan. Selain itu juga OJK melakukan koordinasi dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia dalam upaya sosialisasi kepada PUJK. 

Nah itu dia upaya yang sudah di resmikan OJK dalam melindungi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di saham luar negeri, semoga bermanfaat ya.

Jangan lupa Give Applause, Komentar kalau masih ada yang bingung, dan Share ke teman terdekatmu. Follow juga IG @davidwijaya23 untuk informasi seputar keuangan, produktivitas, dan buku yaaa!

Sumber : 

https://finance.detik.com/moneter/d-6170438/ojk-larang-saham-dari-luar-negeri-promosi-di-ri.

Penulis:

Kategori: Investasi

Join the Conversation

3 Comments

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Link berhasil disalin