Sesimpel Ini Paham Lelang Surat Utang Negara

Selasa 11 April 2023, Kementerian Keuangan akan melelang 7 seri Surat Utang Negara (SUN) melalui sistem lelang Bank Indonesia. Pelelangan ini bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price) alias harga yang nantinya dibayar oleh pemenang akan sesuai dengan harga penawaran yang diajukan.

Kira-kira seri apa aja yang ditawarkan?

Lelang SUN

Lelang Surat Utang Negara (SUN) adalah bentuk penjualan yang diikuti peserta lelang dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan sebelumnya.

Faktanya, Penjualan SUN salah satunya dengan sistem lelang ini penting bagi pemerintah. Dana yang terkumpul bisa digunakan untuk menutupi defisit APBN, defisit kas, dan mengelola portofolio utang negara. 

Rutin Setiap Minggu

Source: DJPPR Kemenkeu

Rata-rata dalam setiap bulan akan ada 4x jadwal lelang, yaitu 2x untuk SUN konvensional dan 2x untuk SBN Syariah atau Sukuk. 

Secara terperinci, SUN Konvensional terdiri dari, 

  • Pertama, Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 
  • Kedua, Obligasi Negara (ON)

Sedangkan Sukuk terdiri dari, 

  • Pertama, Surat Perbendaharaan Syariah (SPNS)
  • Kedua, Project Based Sukuk (PBS)

Pada situasi ini, Boleh dicatat dulu nih tanggal lelangnya, seminggu sekali tiap hari Selasa. 

Seri yang Di tawarkan

JenisJatuh TempoTingkat Kupon
SPN0323071212 Juli 2023Diskonto
SPN1224041111 April 2024Diskonto
FR009515 Agustus 20286,375%
FR009615 Februari 20337,00%
FR009815 Juni 20387,125%
FR009715 Juni 20437,125%
FR008915 Agustus 20516,875%

Saat ini (11 April 2023), seri yang di terbitkan adalah SPN dengan tenor 3 dan 12 bulan, serta Obligasi Negara FR dengan tenor 5, 10, 15, 20, dan maksimal 28 tahun. 

Melalui 7 seri ini, Pemerintah juga optimis tetapkan target indikatif Rp17 Triliun dan maksimal Rp25,5 Triliun. 

Gimana cara lelangnya?

Lelang Kompetitif Vs Non-Kompetitif

Lelang kompetitif yaitu pengajuan penawaran pembelian dengan mencatumkan volume dan tingkat imbal hasil (yield) yang di inginkan penawar. Jumlah yang di bayarkan pemenang lelang akan sesuai dengan yield yang diajukan. 

Berbeda dengan lelang non kompetitif, kita mengajukan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa mengajukan tingkat imbal hasil (yield) yang di inginkan. Dengan kata lain, berapapun yield rata-rata tertimbang yang dinyatakan menang (dari hasil kompetitif) itulah yang akan di bayarkan.  

Lebih Untung yang Mana?

Contohnya, kita gunakan salah satu data hasil lelang SUN tanggal 31 Januari kemarin. 

KeteranganSurat Utang Negara
FR0096
Yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan6,74993%
Yield tertinggi dimenangkan6,76000%
Tingkat kupon7,00000%
Tanggal jatuh tempo15 Februari 2033
Jumlah nominal dimenangkanRp4,300 Triliun
Nominal kompetitif yang dimenangkanRp3,010 Triliun
Nominal non kompetitif yang dimenangkanRp1,290 Triliun
Bid-to-cover ratio4,96

Source: DJPPPR Kemenkeu

Misalnya, untuk seri FR0096 15 Feb 2033, bid to cover ratio 4,96.

  • Di satu sisi, X lelang kompetitif Rp 100 M, pasang di yield 6,6% 
  • Di sisi lain, Y lelang kompetitif Rp 100 M, pasang di yield 6,8% 

Maka, X akan menang di yield 6,6% sedangkan Y tidak dapat sama sekali karena pasang terlalu tinggi dari yield tertinggi yang dimenangkan. 

Sehingga dari nominal yang di tawarkan X akan mendapat, 

Rp100 M/4,96 = Rp20,16 M (di yield 6,6%)

Keuntungan yang Di dapat

Masih dengan seri yang sama, FR0096 15 Feb2033 dan bid to cover ratio 4,96. 

Z lelang non kompetitif Rp100 M

Sehingga dengan nominal yang di tawarkan Z akan mendapat, 

Rp100M/4,96 = Rp20,16 M (di yield 6,74993%)

Antara X dan Z keduanya mendapat Rp20,16 M tetapi imbal hasil (yield) yang di dapat berbeda. Ini yang menjadi kekurangan bid kompetitif di mana yield rata-rata dan yield tertinggi tidak di ketahui secara pasti sehingga potensi menang/mendapat di bawah yield rata-rata akan lebih besar (seperti X) atau bahkan tidak dapat sama sekali (seperti Y), sedangkan pada bid non kompetitif yield yang kita terima pasti yield rata-rata, tidak mungkin di bawahnya (seperti Z). 

Siapa yang Dapat Menjadi Peserta Lelang

Nyatanya, penawaran pembelian (bids) dalam lelang dapat di lakukan oleh semua pihak termasuk investor maupun institusi. Tetapi dalam pelaksanaanya, penyampaian bids harus melalui peserta lelang, yaitu Bank Indonesia, LPS, dan bank atau perusahaan efek yang di tunjuk Menkeu sebagai dealer utama, beberapa di antaranya PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Permata.

Berikut sumbernya:

 https://www.djppr.kemenkeu.go.id/hasillelangsuratutangnegarapadahariselasa,tanggal11april2023

Penulis:

Kategori: Investasi

Join the Conversation

3 Comments

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Link berhasil disalin