Loading...
0%
Artikel

Otoritas Jasa Keuangan kembali mengirim sinyal keras kepada pelaku pasar modal, khususnya para influencer media sosial yang diduga terlibat praktik saham gorengan. Setelah menjatuhkan sanksi denda miliaran rupiah kepada satu influencer berinisial BVN, kini 32 nama lain tengah dibidik dan masuk dalam proses pendalaman serius oleh regulator.
Langkah ini menegaskan komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membersihkan pasar modal dari praktik manipulatif yang berpotensi menyesatkan investor ritel dan merusak kepercayaan publik terhadap bursa saham Indonesia.
Pada 20 Februari 2026, OJK secara resmi mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,25 miliar kepada influencer pasar modal berinisial BVN. Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menemukan bukti kuat adanya praktik manipulasi harga saham melalui media sosial.
Kasus BVN menjadi perhatian publik karena memperlihatkan secara nyata bagaimana opini dan rekomendasi saham di media sosial dapat dimanfaatkan untuk menggerakkan harga saham secara tidak wajar.
OJK menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan pasar modal karena menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan.
Baca Juga: OJK Perketat Tata Kelola Pasar Modal Lewat POJK 31/2025
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, OJK menyatakan BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan beberapa saham, yakni:
Dalam periode tersebut, BVN diduga aktif menyebarkan informasi dan narasi tertentu di media sosial yang memicu minat beli pengikutnya, sementara di saat yang sama melakukan transaksi untuk keuntungan pribadi.
OJK mengungkap bahwa modus yang digunakan BVN tergolong sistematis dan terencana. Influencer tersebut diketahui melakukan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek secara bersamaan, sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan pasar sebenarnya.
Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi atau proyeksi pergerakan harga saham tertentu kepada para pengikutnya, lalu memanfaatkan reaksi pasar yang muncul akibat unggahan tersebut.
Praktik ini dinilai berbahaya karena dapat mempengaruhi keputusan investor ritel yang mengandalkan informasi dari media sosial tanpa memahami risiko dan fundamental saham secara menyeluruh.
Tak berhenti pada satu kasus, OJK mengonfirmasi bahwa saat ini 32 influencer pasar modal lainnya masih dalam tahap pendalaman.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut seluruh kasus tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran serius.
“Belum ada kesimpulan jenis pelanggarannya, tetapi pelanggaran di pasar modal kurang lebih kelompoknya di Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, akhir pekan lalu, dilansir dari kontan.co.id, Senin (23/2/2026).
Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal secara tegas melarang segala bentuk manipulasi yang dapat menciptakan kesan menyesatkan terhadap aktivitas perdagangan, harga, maupun kondisi pasar suatu efek.
Baca Juga: OJK dan Bappebti: Serupa Tapi Tak Sama
Meski bersikap tegas, OJK menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Hasan Fawzi menyampaikan bahwa pendalaman terhadap 32 influencer tersebut dilakukan karena telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran, bukan semata-mata karena popularitas mereka di media sosial.
“Tentu kami juga punya asas praduga tidak bersalah, tetapi pada saat kami punya keyakinan dan dapat membuktikan melalui pemeriksaan dan pembuktian data,” jelasnya.
OJK memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, berbasis data transaksi, aktivitas media sosial, serta analisis pola perdagangan saham.
Selain BVN, OJK juga telah menindak empat pihak lain dalam kasus manipulasi saham dengan total sanksi administratif mencapai Rp11,05 miliar. Kasus ini melibatkan satu badan usaha non-jasa keuangan dan tiga individu.
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa salah satu kasus besar berkaitan dengan PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari–April 2016. Dalam kasus ini, dua kelompok pelaku menggunakan puluhan rekening nominee untuk mengatur harga saham secara sistematis.
“Rinciannya, tidak kurang ada 17 rekening efek yang sepenuhnya dikontrol oleh satu korporasi, dan ada 12 rekening efek yang dikendalikan oleh dua pihak perorangan,” ungkap Hasan.
Kasus BVN dan puluhan influencer yang tengah diperiksa menjadi peringatan keras bagi para pegiat media sosial pasar modal. OJK menegaskan bahwa status sebagai influencer tidak memberikan kekebalan hukum.
Dalam siaran persnya, OJK menyatakan: “Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.”
Ke depan, OJK diperkirakan akan semakin agresif mengawasi konten promosi saham di media sosial, termasuk unggahan yang bersifat “kode saham”, rekomendasi terselubung, hingga narasi yang berpotensi menggiring opini publik.
Baca Juga: OJK Optimistis Sektor Keuangan Tumbuh Kuat 2026, Kontribusi Ekonomi Makin Tumbuh
Pengamat pasar modal menilai langkah OJK ini penting untuk melindungi investor ritel yang selama ini rentan terpengaruh opini influencer.
Di tengah maraknya media sosial, literasi dan edukasi investor menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak euforia saham gorengan.
Investor diimbau untuk selalu melakukan riset mandiri (DYOR), memahami fundamental emiten, serta tidak semata-mata mengikuti rekomendasi populer tanpa dasar analisis yang jelas.
Pemburuan terhadap 32 influencer penggoreng saham menandai babak baru pengawasan pasar modal Indonesia.
OJK menunjukkan bahwa era manipulasi berbasis media sosial tidak lagi aman dari jerat hukum.
Dengan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan integritas pasar modal Indonesia semakin kuat, transparan, dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi seluruh investor.
Disclaimer: Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan informasi, bukan merupakan perintah jual atau beli instrumen investasi tertentu. Investasi memiliki risiko, keputusan ada di tangan investor masing-masing.
Terbit 6 Juli 2026 pukul 17:07:17 WIB
Terbit 4 Juli 2026 pukul 14:08:00 WIB
Terbit 3 Juli 2026 pukul 16:51:12 WIB
Terbit 2 Juli 2026 pukul 14:34:54 WIB
Terbit 1 Juli 2026 pukul 13:14:05 WIB
Terbit 30 Juni 2026 pukul 11:05:55 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...