Loading...
0%
Artikel

Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merupakan lembaga yang sangat penting dalam meregulasi hal-hal berkaitan dengan investasi dan trading di Indonesia. Tapi masih banyak orang yang sulit untuk membedakan kedua lembaga ini. Oleh karena itu simak sampai akhir tentang OJK dan Bappebti yaa biar tahu bedanya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :
OJK merupakan lembaga independen yang pemerintah bentuk berdasarkan Undang – Undang No 21 tahun 2011. Tujuan OJK terbentuk supaya seluruh kegiatan dalam sektor keuangan dan jasa terselenggara secara teratur, adil , transparan dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan serta melindungi konsumen dan masyarakat.
Secara umum fungsi dan tugas utama OJK adalah melakukan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dan pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Jadi bisa kita simpulkan kalo obyek pengawasan OJK adalah berkaitan dengan sektor jasa keuangan, perbankan, pasar modal, dan sektor IKNB seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dll. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) :
Secara struktur kelembagaan Bappebti berada di bawah Kementrian Perdagangan dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Bapepam, Polri, dan Kejaksaan Agung. Selain itu Bappebti juga menjalin kesepakatan dengan Badan Pengawasan Luar Negeri.
Bappebti memiliki tugas dan kewenangan, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 32 tahun 1997. Beberapa tugas serta wewenang nya adalah berikut: Mengeluarkan Izin usaha bursa berjangka, lembaga kliring, dllMengesahkan peraturan dan tata tertib bursa berjangka dan lembaga kliringMemastikan Bursa berjangka melaksanakan semua ketentuannyaMengawasi iklan promosi yang menyesatkanMelakukan pemeriksaan terhadap pihak yang kemungkinan melakukan pelanggaran
Jadi bisa kita simpulkan kalo Bappebti mengawasi segala sesuatu berkaitan dengan bursa berjangka, komoditas, lembaga kliring, dll. Contoh nyatanya adalah Bappebti mengawasi forex, crypto, emas,dll.
Nah sekarang Kita sudah sudah tahu perbedaaan OJK dan Bappebti. Harapannya adalah kita semua bisa paham dan semisal kalian menjumpai produk investasi atau trading, kalian gk bingung lagi siapa yang meregulasi. Kalian juga bisa melaporkan produk tersebut apabila terlihat mencurigakan dan tidak berada dalam pengawasan kedua lembaga.
Thankyou semua!!! Jangan Lupa Like, Share, dan Comment yaaa!!
Sumber :
www.ojk.go.id
bappebti.go.id
www.ozlombok.com
Terbit 6 Juli 2026 pukul 17:07:17 WIB
Terbit 4 Juli 2026 pukul 14:08:00 WIB
Terbit 3 Juli 2026 pukul 16:51:12 WIB
Terbit 2 Juli 2026 pukul 14:34:54 WIB
Terbit 1 Juli 2026 pukul 13:14:05 WIB
Terbit 30 Juni 2026 pukul 11:05:55 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...