Loading...
0%
Artikel

FYPMedia.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen di era digital dengan menyiapkan standar baru bagi para financial influencer (finfluencer).
Selain memperketat pengawasan terhadap konten keuangan di media sosial, regulator juga tengah menyiapkan mekanisme sertifikasi finfluencer guna memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat berasal dari pihak yang memiliki kompetensi memadai.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini hadir di tengah pesatnya perkembangan media sosial yang semakin memengaruhi keputusan masyarakat dalam berinvestasi maupun menggunakan berbagai produk jasa keuangan.
Melalui regulasi tersebut, OJK ingin menciptakan ekosistem informasi keuangan yang lebih transparan, akurat, serta mampu melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi menyesatkan.
Baca Juga: Asing Borong Saham Indonesia, Akankah Inflow Berlanjut Dorong IHSG?
Salah satu poin utama dalam POJK terbaru adalah kewajiban bagi setiap penyampai informasi sektor jasa keuangan untuk secara terbuka menjelaskan kapasitas atau peran mereka ketika membuat konten.
Artinya, masyarakat harus mengetahui apakah seseorang sedang bertindak sebagai:
Edukator keuangan.
Pemasar produk jasa keuangan.
Pemberi rekomendasi investasi.
Kejelasan status tersebut dinilai penting agar publik dapat memahami konteks informasi yang diterima sekaligus mengurangi potensi terjadinya kesalahpahaman.
Seperti dikutip dari Kontancoid, Kamis, (23/7/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan transparansi mengenai posisi finfluencer menjadi dasar penting dalam proses pengawasan regulator.
"Ketentuan ini mengarahkan setiap orang (finfluencer) harus memiliki posisi yang jelas untuk menyatakan dirinya siapa. Sehingga kami bisa melakukan supervisory action dan mengawasi agar semua orang menyatakan secara jelas posisinya," kata Dicky.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah informasi yang disampaikan benar-benar bersifat edukatif atau justru mengandung kepentingan komersial.
Seiring meningkatnya popularitas konten finansial di media sosial, OJK melihat adanya wilayah abu-abu antara edukasi keuangan dan promosi investasi.
Tidak sedikit konten yang dikemas sebagai edukasi, tetapi pada praktiknya justru mengarahkan audiens untuk membeli, menjual, atau menggunakan produk keuangan tertentu.
Melalui aturan baru ini, OJK ingin memastikan praktik tersebut dapat diawasi secara lebih efektif.
Apabila suatu konten terbukti mengandung unsur promosi maupun rekomendasi investasi, rekam jejak digital yang terdapat di media sosial dapat digunakan sebagai salah satu alat pembuktian dalam proses pengawasan maupun penegakan aturan.
Dengan demikian, setiap konten yang dipublikasikan akan memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tren RWA Kripto Melesat, Transparansi Jadi Kunci Bangun Kepercayaan
Dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK mengelompokkan aktivitas penyampaian informasi sektor jasa keuangan menjadi tiga kategori utama.
Kategori ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat tanpa mengarahkan publik untuk membeli atau menggunakan produk tertentu.
Materi yang disampaikan bersifat informatif dan tidak mempromosikan merek maupun perusahaan jasa keuangan tertentu.
Aktivitas pemasaran dilakukan untuk memperkenalkan suatu produk atau layanan keuangan kepada masyarakat.
Khusus untuk aset kripto, OJK menetapkan aturan yang lebih ketat. "Khusus produk aset kripto, pemasaran hanya dapat dilakukan melalui media resmi Pelaku Usaha Jasa Keuangan PUJK," terang Dicky.
Ketentuan tersebut bertujuan meminimalkan penyebaran promosi yang tidak berasal dari pihak resmi.
Kategori ini mencakup aktivitas yang secara langsung memberikan saran kepada masyarakat untuk membeli, menjual, atau mempertahankan suatu instrumen investasi.
Jenis konten seperti ini akan mendapatkan pengawasan lebih ketat karena berpotensi memengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Baca Juga: MSCI Longgarkan Aturan EPI, Peluang Saham Indonesia Masuk Indeks Global
Meski memperketat regulasi, OJK menegaskan bahwa aturan tersebut bukan dibuat untuk membatasi aktivitas kreator konten di bidang keuangan.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan kebijakan tersebut lebih difokuskan pada peningkatan kualitas informasi serta perlindungan konsumen.
Menurutnya, pendekatan preventif menjadi strategi utama OJK agar masyarakat tidak mudah menjadi korban informasi yang keliru maupun menyesatkan.
"Yang kami dorong adalah literasi dan edukasi yang jujur, akurat, tidak menyesatkan, jelas, dan bertanggung jawab," katanya.
Dengan kata lain, regulator ingin menciptakan ruang digital yang tetap mendukung edukasi keuangan, namun disertai tanggung jawab yang lebih besar dari setiap penyampai informasi.
Selain memperjelas klasifikasi aktivitas finfluencer, OJK juga tengah menyiapkan mekanisme sertifikasi sebagai standar kompetensi bagi para penyampai informasi sektor jasa keuangan.
Sertifikasi tersebut dirancang untuk memastikan bahwa individu yang memberikan edukasi maupun informasi keuangan memiliki pemahaman yang memadai terhadap materi yang disampaikan.
Dicky menjelaskan bahwa proses penyusunan standar kompetensi nantinya akan melibatkan berbagai asosiasi terkait.
Dengan mekanisme tersebut, OJK memastikan sertifikasi tidak dimaksudkan sebagai sumber pendapatan bagi regulator.
"OJK tidak berorientasi pada profit. Yang kami jaga adalah integritas sistem keuangan," tuturnya.
Kehadiran sertifikasi juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme finfluencer sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap informasi keuangan yang beredar di ruang digital.
Baca Juga: Reksadana Saham Masih Tertekan, Ini Strategi Cerdas Hadapi Gejolak
Untuk mendukung implementasi aturan baru, OJK berencana meningkatkan sistem pengawasan digital dengan memanfaatkan teknologi.
Selain itu, regulator juga akan memperkuat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain:
Kementerian Komunikasi dan Digital.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Bank Indonesia (BI).
Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Berbagai kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Kolaborasi tersebut bertujuan mempercepat identifikasi terhadap konten yang berpotensi melanggar ketentuan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan di media sosial.
Di samping pengawasan dan regulasi, OJK menilai peningkatan literasi masyarakat tetap menjadi faktor paling penting dalam melindungi konsumen.
Semakin tinggi pemahaman masyarakat terhadap produk jasa keuangan, semakin kecil pula peluang mereka menjadi korban informasi yang menyesatkan.
Karena itu, OJK terus mendorong masyarakat agar mampu membedakan antara konten edukasi, pemasaran, maupun rekomendasi investasi yang memiliki kepentingan bisnis.
"Dengan pemahaman yang baik, masyarakat bisa membedakan mana konten edukasi, pemasaran, atau rekomendasi yang mengandung kepentingan bisnis," katanya.
Melalui kombinasi regulasi yang lebih jelas, sertifikasi kompetensi, pengawasan digital, serta peningkatan literasi keuangan, OJK berharap ekosistem informasi sektor jasa keuangan di Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan media sosial.
Terbit 22 Juli 2026 pukul 17:14:56 WIB
Terbit 21 Juli 2026 pukul 13:23:47 WIB
Terbit 20 Juli 2026 pukul 15:38:51 WIB
Terbit 6 Juli 2026 pukul 17:07:17 WIB
Terbit 4 Juli 2026 pukul 14:08:00 WIB
Terbit 3 Juli 2026 pukul 16:51:12 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...