Loading...
0%
Artikel

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali merilis daftar perusahaan tercatat yang masuk dalam pemantauan karena berpotensi mengalami forced delisting. Dalam pengumuman terbaru, sebanyak 59 emiten tercantum dalam daftar tersebut setelah memenuhi sejumlah indikator yang menjadi perhatian bursa, mulai dari suspensi perdagangan saham berkepanjangan hingga persoalan yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.
Masuknya puluhan emiten ke dalam daftar pemantauan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan investor, terutama investor ritel, mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan forced delisting, bagaimana mekanismenya, serta apa dampaknya terhadap kepemilikan saham.
Meski demikian, penting dipahami bahwa perusahaan yang masuk dalam daftar pemantauan belum tentu langsung dihapus dari papan perdagangan.
Daftar tersebut merupakan bentuk peringatan dini dari BEI agar investor lebih memperhatikan kondisi fundamental perusahaan sekaligus memberi kesempatan kepada emiten untuk melakukan perbaikan.
Baca Juga: OJK Siapkan Sertifikasi Finfluencer, Pengawasan Konten Keuangan di Media Sosial Diperketat
Seperti dikutip dari Kontancoid, Jumat (24/7/2026), Forced delisting adalah penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari Bursa Efek Indonesia yang dilakukan secara paksa oleh bursa, bukan berdasarkan permintaan perusahaan.
Dengan kata lain, keputusan penghapusan saham berasal dari regulator pasar modal karena perusahaan dinilai sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat.
Berbeda dengan voluntary delisting yang diajukan oleh perusahaan secara sukarela, forced delisting merupakan langkah yang ditempuh BEI untuk menjaga kualitas perusahaan tercatat sekaligus melindungi integritas pasar modal.
Apabila suatu perusahaan resmi mengalami forced delisting, sahamnya tidak lagi dapat diperdagangkan melalui sistem perdagangan Bursa Efek Indonesia. Kondisi tersebut membuat investor tidak bisa lagi melakukan transaksi jual maupun beli saham perusahaan tersebut di pasar reguler.
Mekanisme ini telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham.
BEI memiliki sejumlah kriteria yang menjadi dasar untuk melakukan penghapusan pencatatan saham secara paksa.
Secara umum, sebuah emiten dapat dikenakan forced delisting apabila mengalami kondisi yang berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi keuangan maupun aspek hukum, tanpa menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.
Selain itu, perusahaan juga berpotensi terkena forced delisting apabila sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan tercatat sesuai ketentuan bursa.
Faktor lain yang sering menjadi perhatian adalah suspensi perdagangan saham dalam jangka waktu yang sangat panjang.
Apabila saham suatu emiten disuspensi di pasar reguler, pasar tunai, atau seluruh pasar selama sedikitnya 24 bulan berturut-turut, perusahaan dapat masuk dalam proses evaluasi menuju forced delisting.
Baca Juga: Asing Borong Saham Indonesia, Akankah Inflow Berlanjut Dorong IHSG?
Dalam pengumuman per posisi 30 Juni 2026, BEI menyampaikan terdapat 59 perusahaan tercatat yang berada dalam daftar pemantauan potensi forced delisting.
Langkah tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus peringatan dini kepada pelaku pasar agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.
Dikutip dari Kontancoid, ada beberapa emiten yang masuk dalam daftar tersebut antara lain:
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
PT Indofarma Tbk (INAF)
PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
Selain nama-nama tersebut, masih terdapat puluhan perusahaan lain yang mengalami masa suspensi mulai dari beberapa bulan hingga lebih dari tujuh tahun.
Namun, keberadaan perusahaan dalam daftar tersebut tidak otomatis berarti sahamnya akan dihapus dari bursa.
BEI menegaskan bahwa daftar pemantauan bukan merupakan keputusan akhir mengenai penghapusan pencatatan saham.
Perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki berbagai permasalahan yang dihadapi.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan emiten antara lain memperbaiki kondisi keuangan perusahaan, memenuhi kewajiban kepada bursa, menyelesaikan persoalan hukum yang masih berjalan, hingga mengajukan pencabutan suspensi apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Selama proses tersebut berlangsung, BEI akan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan masing-masing perusahaan sebelum mengambil keputusan final mengenai status pencatatan sahamnya.
Dengan demikian, daftar pemantauan lebih berfungsi sebagai sinyal kewaspadaan bagi investor dibandingkan sebagai keputusan delisting secara langsung.
Baca Juga: Tren RWA Kripto Melesat, Transparansi Jadi Kunci Bangun Kepercayaan
Apabila sebuah perusahaan benar-benar mengalami forced delisting, terdapat sejumlah konsekuensi yang perlu dipahami oleh para pemegang saham.
Konsekuensi paling utama adalah saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan melalui Bursa Efek Indonesia. Akibatnya, investor kehilangan akses untuk melakukan transaksi jual beli di pasar reguler.
Selain itu, likuiditas investasi menjadi sangat rendah karena peluang menemukan pembeli saham menjadi jauh lebih kecil dibandingkan ketika saham masih tercatat di bursa.
Kondisi tersebut juga dapat menyebabkan investor mengalami kesulitan untuk mencairkan investasinya. Apabila fundamental perusahaan tidak kunjung membaik, nilai investasi yang dimiliki pemegang saham juga berpotensi mengalami penurunan.
Karena itu, investor umumnya disarankan untuk selalu memantau perkembangan perusahaan yang sahamnya mengalami suspensi berkepanjangan maupun masuk dalam daftar pemantauan BEI.
Meski sama-sama mengakibatkan saham tidak lagi tercatat di Bursa Efek Indonesia, forced delisting dan voluntary delisting memiliki mekanisme yang berbeda.
Pada forced delisting, keputusan penghapusan pencatatan berasal dari BEI karena perusahaan melanggar ketentuan atau mengalami kondisi yang mengancam kelangsungan usaha. Proses ini umumnya didahului suspensi perdagangan yang berlangsung lama atau adanya masalah serius dalam operasional perusahaan.
Sementara itu, voluntary delisting merupakan penghapusan pencatatan yang diajukan sendiri oleh perusahaan. Langkah tersebut biasanya diambil berdasarkan keputusan manajemen dan pemegang saham setelah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Dalam banyak kasus, voluntary delisting juga disertai program pembelian kembali saham (buyback) atau penawaran kepada pemegang saham publik sebagai bentuk perlindungan terhadap investor.
Baca Juga: MSCI Longgarkan Aturan EPI, Peluang Saham Indonesia Masuk Indeks Global
Pengumuman mengenai 59 emiten yang masuk dalam daftar pemantauan menjadi pengingat bahwa investor tidak hanya perlu memperhatikan pergerakan harga saham, tetapi juga kondisi fundamental perusahaan serta keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik.
Status suspensi berkepanjangan, masalah hukum, maupun penurunan kondisi keuangan dapat menjadi indikator penting yang perlu dianalisis sebelum mengambil keputusan investasi.
BEI sendiri terus mendorong perusahaan tercatat untuk memenuhi seluruh ketentuan pencatatan agar kualitas pasar modal Indonesia tetap terjaga.
Sementara bagi investor, memahami konsep forced delisting menjadi bagian penting dalam manajemen risiko investasi. Dengan mengikuti perkembangan emiten secara berkala dan memperhatikan setiap pengumuman resmi dari bursa, investor dapat mengambil keputusan yang lebih terukur sekaligus meminimalkan potensi risiko di pasar saham.
Disclaimer: Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan informasi, bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli/menjual produk keuangan tertentu. Investasi memiliki risiko, keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor.
Terbit 23 Juli 2026 pukul 15:17:47 WIB
Terbit 22 Juli 2026 pukul 17:14:56 WIB
Terbit 21 Juli 2026 pukul 13:23:47 WIB
Terbit 20 Juli 2026 pukul 15:38:51 WIB
Terbit 6 Juli 2026 pukul 17:07:17 WIB
Terbit 4 Juli 2026 pukul 14:08:00 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...